Sidang Pemeriksaan Saksi Kasus Korupsi Dana Desa Negeri Haya Berjalan Lancar
Ambon – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Ambon, menggelar sidang ke-2 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah untuk Tahun Anggaran 2017, 2018, dan 2019, Senin (1/7/24).
Dalam sidang tersebut, nama-nama tersangka yang dihadirkan adalah:
Agenda utama sidang adalah pemeriksaan saksi oleh Penuntut Umum Junita Sahetapy, S.H., M.H., dari Kejaksaan Negeri Maluku Tengah. Sebanyak 8 orang saksi dihadirkan dalam proses pemeriksaan.
Proses sidang berjalan dengan lancar dan berhasil diselesaikan pada pukul 17.20 WIT. Sidang ditunda dan rencananya akan dilanjutkan pada Hari Senin, 08 Juli 2024, dengan agenda pemeriksaan saksi dan barang bukti oleh Penuntut Umum.
Alumni ITB 1975 Sambangi Kebun Durian Bhinneka Bawor Banyumas, Bukti Durian Lokal Kian Mendunia Banyumas…
Kapolda Sulsel Kunjungi Polres Pangkep, Pimpin Apel Arahan dan Beri Apresiasi Personel Berprestasi Pangkep —…
Kepadatan Kapal di Pelabuhan Muara Angke Picu Keluhan Pengusaha, Polisi dan UPPP Lakukan Penertiban Jakarta…
Audit Inspektorat Dipersoalkan, Kades Klapagading Kulon Temui Gubernur Semarang — Kepala Desa Klapagading Kulon, Kecamatan…
Perkembangan geopolitik dunia memasuki babak baru, dengan semakin berkembangnya teknologi informasi (TI) yang memasuki fase…
Dinas Daftarkan Hak Kekayaan Intelektual, Indikasi Geografis (Durian Bhineka Bawor) Lindungi Varietas Unggulan Banyumas Banyumas…