Dua Pelaku Kerap Lakukan Pemalakan Terhadap Pengendara di Penjaringan Diringkus Polisi
Jakarta – Petugas Kepolisian Polsek Metro Penjaringan telah meringkus dua pelaku pemerasan terhadap pengendara yang melintas di kawasan Jembatan Tiga Raya, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kedua pelaku berinisial RP (33) dan MI (38) ditangkap usai aksinya melakukan pemalakan terhadap sopir mobil box dan viral di sosial media.
Kapolsek Metro Penjaringan Kompol M Bobby Danuardi mengatakan, kedua tersangka yang diamankan masing-masing berprofesi sebagai pengamen jalanan. Dimana salah satu tersangka yakni RP merupakan residivis.
“Yaitu tersangka bernama RP (33) profesi pengamen yang merupakan residivis kasus penganiayaan pada tahun 2013. Dan sudah dihukum selama 3,5 tahun,” kata Bobby di Mapolsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (6/4/2023).
Bobby menjelaskan modus dari kedua pelaku tersebut yakni dengan melakukan pemalakan terhadap sopir mobil box di lampu merah Jembatan Tiga Raya. Kemudian saat diberikan uang Rp 2000 oleh korban, kedua pelaku tidak terima.
“Saat diberi Rp 2000 dan minta lebih dengan melakukan pengancaman menggunakan kater,” ucap Bobby.
Bobby mengungkapkan pihaknya menangkap kedua tersangka tersebut dalam kurun waktu kurang dari 24 jam. Kedua tersangka ditangkap saat berada di Kosannya kawasan Penjaringan.
Namun saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain berinisial K. Dari penangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti yakni Kater, Tas Pinggang, HP dan juga Topi.
“Kedua tersangka kita kenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Tentang pemerasan. Dan korban sudah kita suruh buat laporan polisi agar kita proses tindak pidana ini,” ungkap Bobby.
(Wahyuni Adina Putri)
“Dua Pelaku Kerap Lakukan Pemalakan Terhadap Pengendara di Penjaringan Diringkus Polisi”
Comment