Polres Jakut Bantah Tolak Laporan Korban Percobaan Perekaman di Kamar Bilas Atlantis
Jakarta – Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta AKBP Iverson Manossoh membantah jika pihaknya menolak laporan korban AP (31), atas kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual non fisik berupa perekaman video yang dilakukan oleh pelaku SA (22) di kamar bilas rekreasi air Atlantis, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Minggu (9/4/2023) lalu.
“Adanya informasi yang beredar jika Polres Metro Jakarta Utara menolak laporan korban AP (31), sesungguhnya tidaklah benar,” kata Iverson di Jakarta Utara, Kamis (13/4/2023).
Ia menjelaskan, beberapa saat setelah kejadian itu kami menerima laporan pengaduan secara tertulis oleh korban (AP) dengan tulisan tangan yg dialamatkan kepada Kapolres Polres Metro Jakarta Utara Cq Kasat Reskrim dan langsung direspon cepat dengan membentuk tim yang beranggotakan penyidik PPA (perlindungan perempuan & anak) dengan dibantu tim Opsnal yg langsung melakukan langkah hukum.
“Jadi tidak benar jika laporan itu ditolak oleh Polres Metro Jakarta Utara. Petugas kami langsung meminta keterangan dari korban, mencari saksi-saksi dan mengecek lokasi kejadian yaitu di kamar bilas Atlantis, Ancol,” bebernya.
Hingga saat ini, pihaknya juga turut mengerahkan anggota Reserse Unit Krimsus Polres Metro Jakarta Utara guna membantu penyelidikan dan upaya pemeriksaan secara digital forensik terhadap HP pelaku (SA) sesuai prosedur.
“Sedang kami dalami dengan mengungkapkan jejak digital yang berasal dari Handphone milik pelaku (SA). Harus diusut pula digital forensik nya,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku (SA) dijerat dengan Pasal 5 UU RI No. 12 tahun 2022 dengan ancaman hukuman selama 9 bulan.
“Ancamannya 9 bulan penjara,” tegasnya.
Ia menambahkan, sambil proses penyelidikan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara terus berjalan saat ini pelaku (SA) telah dititipkan sementara sebagai upaya pembimbingan sosial.
“Upaya untuk mendalami bukti2 atas kasus ini tentu membutuh waktu. Sambil menunggu waktu penyelidikan dan hasil pemeriksaan ahli digital foresnsik tersebut kami bekerjasama dengan Dinas Sosial (Dinsos) untuk menitipkan sementara waktu pelaku (SA) untuk dilakukan pembimbingan sosial,” jelasnya.
Jika nanti hasil digital forensik terungkap adanya tindak pidana lainnya, misalnya dugaan penyedia konten pornografi maka pelaku (SA) dapat dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 Jo. Pasal 29 UU 44 tahun 2008 tentang pornografi.
“Diharapkan jejak-jejak digital nantinya dapat mengungkap semuanya. Jika terbukti menyediakan konten pornografi maka pelaku (SA) terancam hukuman 12 tahun penjara,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang wanita berinisial AP (31) kaget bukan kepalang saat dirinya yang sedang membilas badan di kamar ganti Atlantis, Ancol, hendak direkam oleh seorang pria berinisial SA (22) pada Minggu (9/4/2023) lalu.
Ia melihat di bagian pojok kiri atas ada tangan dan kamera yang menjulur. Saat itu pula ia berteriak dan direspon oleh keluarga korban yang berada di lokasi.
Tak lama kemudian, korban bersama petugas keamanan Ancol berhasil mengamankan pelaku (SA) dan menyerahkannya kepada pihak yang berwajib guna diproses hukum lebih lanjut.
(Wahyuni Adina Putri)
“Polres Jakut Bantah Tolak Laporan Korban Percobaan Perekaman di Kamar Bilas Atlantis”
Comment