Pembobolan Ruko Kosong di Pademangan, Polisi Amankan 5 Tersangka

Pembobolan Ruko Kosong di Pademangan, Polisi Amankan 5 Tersangka
Pembobolan Ruko Kosong di Pademangan, Polisi Amankan 5 Tersangka
Pembobolan Ruko Kosong di Pademangan, Polisi Amankan 5 Tersangka

Jakarta – Kepolisian Polsek Pademangan mengungkap pembobolan ruko kosong di kawasan Ruko Central Business Blok C di Jalan RE Martadinata Kelurahan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.

Dalam kasus tersebut, pihaknya mengamankan lima orang tersangka dari sembilan orang pelaku pembobolan. Kelimanya berinisial K (38), CA (43), DD (37), TS (41), dan AM (28).

Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan dari tindak pidana yang dilakukan ini, para tersangka merupakan orang berasal dari dua kelompok.

Bacaan Lainnya

“Mereka ada dua kelompok, kelompok pertama terdiri dari dua orang, dan kelompok kedua terdiri dari tujuh orang,” ujar Binsar di Mapolsek Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (19/5/2023).

“Kami berhasil mengamankan kelompok pertama yang terdiri dari dua orang di sekitaran Jalan Re Martadinata berkat Polisi RW yang sedang melaksanakan patroli,” Sambungnya.

Penangkapan berawal dari pihaknya mengamankan dua orang pelaku. Dan dua pelaku lainnya mengatakan bahwa ada kelompok lain yang juga melakukan kegiatan pencurian yang sama.

“Kami lakukan penyelidikan, terdeteksi tujuh pelaku, dari tujuh tersebut, tiga sudah berhasil kami amankan. Sedangkan empat orang lagi masih dalam pengejaran,” ungkap Binsar.

Atas kejadian ini pemilik ruko yang dijadikan sebuah kantor tersebut mengalami kerugian sebesar Rp 370 juta.

Pihaknya mengamankan, 13 unit komputer kemudian lima unit laptop, tiga unit TV LED, dua unit Handphone, kemudian proyektor, kamera, harddisk, dan CPU Komputer.

“Untuk pelaku kami kenakan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” terang Binsar.

(Wahyuni Adina Putri)

Pos terkait

Comment