WNA China Diamankan Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Karena DPO China
Jakarta – Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mengamankan seorang warga negara (WN) asal China berinisial LY di Perumahan Concerto, Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, pada 13 Februari 2024 lalu.
Kantor Imigrasi Jakarta Utara menerima informasi dari Dirjen Intel Keimigrasian bahwa LY yang sudah 10 tahun menjadi buronan Kepolisian China lokasinya berada di perumahan tersebut.
“Berawal Kanim Jakarta Utara menerima informasi dari rekan-rekan Dirjen Intel Keimigrasian di mana sebelumnya WNA ini telah dipantau, tengah berada di kawasan PIK,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Qriz Pratama dalam jumpa pers, Rabu (21/2/2024).
Petugas pun segera ke lokasi dan mengamankan LY di kediamannya tersebut.
LY Selama belasan tahun tinggal di Indonesia, dan ternyata sudah memiliki seorang istri dan seorang anak yang berkewarganeraan China.
“Saat LY ditangkap di kediamannya di Cluster Converto PIK. LY menetap bersama istri dan anaknya yang terdaftar sebagai warga negara China,” jelas Qriz.
Saat diamankan, LY sempat mengaku sebagai WNI dengan menunjukkan KTP dan fasih berbahasa Indonesia.
“Petugas berhasil mengamankan LY di kediamannya di kawasan PIK, Jakarta Utara. LY bersikap kooperatif namun mengaku sebagai Warga Negara Indonesia dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk dengan nama Adi Susanto,” ujar Qriz.
“LY juga fasih berbahasa Indonesia dan bercakap seperti warga pada umumnya,” lanjut Qriz.
Diketahui LY masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kepolisian RRT berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar China di Jakarta Nomor 0429-23 tertanggal 19 Mei 2013.
“Mendapatkan perintah penangkapan LY itu dari Kepolisian RRT pada 8 Juli 2013, kemudian masuk ke interpol pada 7 November 2018,” jelas Qriz.
Oleh kepolisian China, LY adalah DPO kasus dugaan tindak pidana penipuan uang (economic crime) atau penipuan.
“Kita tela sampaikan pendapat tadi bahwa pelanggaran yang dilakukan adalah ekonomi karena dalam hal ini lebih menjurus kepada penipuan,” tutur Qriz.
Berdasarkan Sistem Informasi dan Manajemen Keimigrasian (SIMKIM), LY terdata sebagai warga negara Tiongkok yang lahir di Mongol, 28 November 1981.
Paspor LY Tiongkok di tangannya hanya berlaku sampai dengan 10 Maret 2020. LY sendiri tercatat sebagai pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Tenaga Kerja Asing berlaku sampai dengan 30 November 2013 dengan sponsor PT. Zhongying International Investment.
(Wahyuni Adina Putri)
Comment