Kejar-Kejaran Bandar Narkoba VS Polisi Bak Film Action, 29 Kg Sabu Diamankan
Medan – Petugas direktorat reserse narkoba Polda Sumatera Utara terlibat aksi kejar-kejaran dengan bandar narkotika jaringan Malaysia – Indonesia di kota Medan pada 25 September 2024 lalu. Dalam aksi dramatis bak di film action yang berujung pada tabrakan beruntun ini, polisi akhirnya menangkap pelaku dan menyita 29 kilogram sabu serta 39 ribu butir pil ekstasi.
Beredar sebuah rekaman CCTV yang merekam aksi kejar-kejaran mobil pelaku dan mobil polisi, di jalan Juanda Kota Medan.
Dari mobil petugas juga merekam aksi kejar-kejaran dan terlihat pelaku yang mengendarai mobil sedan putih, terus memacu mobilnya dengan kecepatan tinggi saat mengetahui dalam pengejaran petugas.
Aksi kejar-kejaran baru berakhir usai mobil pelaku menabrak sejumlah mobil di perempatan jalan Juanda dan jalan Imam Bonjol Medan yang kemudian ditabrak dari belakang oleh mobil petugas.
Ketika digeledah, petugas menemukan setidaknya 29 kilogram narkotika jenis sabu dan 39 ribu butir pil ekstasi yang diperoleh pelaku dari jaringannya yang lain yang berada di Malaysia.
Direktur reserse narkoba Polda Sumatera Utara Komisaris Besar Polisi Yemi Mandagi, Rabu (2/10/2024) siang menyebut, narkoba yang disita dari pelaku masuk ke Indonesia melalui kawasan Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Terdapat dua pelaku yang ditangkap dalam kasus ini, yang berperan sebagai bandar sekaligus yang berperan menjemput langsung narkoba di Tanjung Balai yang merupakan kawasan terdekat dari Malaysia.
Kedua pelaku tercatat bukan kali pertama memasok narkoba dari Malaysia ke Indonesia melalui Sumatera Utara, karena sebelumnya sudah pernah melakukan hal serupa.
Terkait dengan kendaraan yang menjadi korban tabrakan beruntun, polisi memastikan akan bertanggung jawab dan telah memperbaiki kendaraan-kendaraan yang menjadi korban, untuk nantinya akan diserahkan kepada pemiliknya usai perbaikan selesai dilakukan.
Polisi juga berterima kasih kepada pemilik kendaraan yang ikut serta menghentikan laju kendaraan pelaku, sehingga pelarian pelaku berhasil dihentikan.
“Dimana terjadi kejar-kejaran yang bersangkutan, saat di lampu merah tersebut terjadi melakukan tabrakan terhadap mobil-mobil yang di lampu merah tersebut dan disitu juga mobil personil kita yang dalam keadaan posisi deket karena kencang melakukan pengejaran terhadap tersangka tersebut sehingga terjadi tabrakan beruntun”, kata Direktur reserse narkoba Polda Sumatera Utara Komisaris Besar Polisi Yemi Mandagi.
Dalam kasus ini, dua pelaku yang ditangkap dan satu di antaranya terpaksa diberikan tindakan tegas, kini terancam akan dipenjara selama lebih dari 5 tahun atau maksimal dapat dihukum dengan hukuman mati, karena dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (RE-70)
Comment