Polisi Gerebek Pengusaha Curang Suntik LPG 3 Kg ke Tabung 12 Kg, di Kelapa Gading

Polisi Gerebek Pengusaha Curang Suntik LPG 3 Kg ke Tabung 12 Kg, di Kelapa Gading

Jakarta – Satuan Kriminal Khusus (Krimsus) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara melakukan penggrebekan terhadap sebuah Pengusaha gas di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dalam penggrebekan ini, polisi menemukan sejumlah alat penyulingan gas dan ratusan gas berbagai ukuran.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Ahmad Fuady, bahwa pihaknya telah menemukan adanya pelanggaran penyalahgunakan gas bersubsidi atau tabung gas 3 kilogram yang disuling oleh pelaku dan dimasukkan ke dalam tabung yang bukan peruntukannya.

“Saat melaksanakan serangkaian penyelidikan pada (5/2/2025) penyidik menemukan satu buah kendaraan di mana kendaraan tersebut terdapat beberapa tabung gas elpiji yang diduga telah disalahgunakan dengan cara mencampurkan gas bersubsidi,” Kata Fuady saat Press rilis, Jumat (7/2/2025).

“Pelaku jual kembali dengan harga di bawah eceran tertinggi sehingga ini ada penyalahgunaan atau istilahnya dari gas 3 kg disuntik ke gas 12 kg sehingga pelaku ini mengambil keuntungan dari adanya gas subsidi dari pemerintah,” Sambung Fuady.

Dalam penyelidikan yang dilakukan. Pihaknya mengamankan pelaku berinisial ASC selaku pemilik usaha tersebut. Tim unit krimsus kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.(Kata Fuady)

“Jadi barang bukti yang kami amankan ada 19 tabung isi gas elpiji berukuran 12 kg kemudian 201 tabung kosong gas elpiji berukuran 12 kg kemudian 82 tabung gas elpiji berukuran 50 kg kemudian 70 tabung gas LPG berukuran 3 kg kemudian juga satu unit mobil Suzuki Carry pick up warna hitam,” Jelas Fuady.

Selain itu, polisi juga membawa sejumlah uang tunai hasil penjualan, kemudian nota pengambilan gas 5 lembar dan 70 PCS segel barcode registrasi Pertamina.

Atas perbuatannya, pelaku ASC terancam pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang diubah dengan pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja dan atau pasal 62 pasal 8 ayat 1 huruf B dan C UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan denda 60 miliar.
(Wahyuni adina putri)

Comment