Polda Sumut Tetapkan 2 Tersangka Penyelewengan BBM Solar Bersubsidi
MEDAN – Tim Tipidter Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar untuk diperjualbelikan secara ilegal.
“KDT dan A telah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasubdit Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sumut, AKBP Alan Haikel, Rabu (5/3).
Ia mengungkapkan, kedua tersangka dalam modusnya menggunakan sebanyak 20 barcode bahan bakar minyak (BBM) jenis solar secara leluasa mencuri minyak dari sejumlah SPBU.
“Barcode inilah yang mereka gunakan untuk melakukan 20 kali pengisian dalam sehari di sejumlah SPBU yang ada di Kota Medan dan Deliserdang,” ungkapnya.
Mantan Kasat Samapta Polrestabes Medan ini menerangkan, penyidik Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sumut terus melakukan pendalaman terkait dengan dari mana 20 barcode ini didapatkan para pelaku.
“Hasil pemeriksaan pihaknya kedua pelaku ini sudah melakukan aksinya kurang lebih dua minggu. Diperkirakan, sehari para pelaku mendapatkan sekitar dua ton BBM jenis solar dari berbagai SPBU,” terangnya.
Sebelumnya, Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut mengungkap penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar dengan modus menggunakan mobil pickup yang tangkinya sudah dimodifikasi, Selasa (4/3).
Dari pengungkapan penyelewengan BBM bersubsidi itu dua orang berinisial KDT dan A dapat diamankan di Jalan Tritura, Kecamatan Medan Johor, bersama barang bukti tiga unit mesin pompa tangki, dua baby tank berisi solar dalam jumlah besar dan mobil pickup yang digunakan menyelewengkan solar bersubsidi.
Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rudi Rifani, mengatakan pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat tentang adanya praktek penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar yang dibeli di SPBU untuk dijual kembali.
“Para pelaku menggunakan mobil pickup yang sudah dimodifikasi dengan dilengkapi mesin pompa serta menempatkan baby tank berkapasitas 1.000 liter didalam mobil untuk difungsikan menampung BBM solar dari SPBU,” katanya.
Rudi mengungkapkan, praktek penyelewengan yang dilakukan kedua pelaku dengan cara mendatangi SPBU untuk membeli BBM jenis solar layaknya mobil berbahan solar pada umumnya. Usai pengisian para pelaku kemudian memfungsikan pompa yang dapat menyedot solar dari tangki lalu disalurkan ke baby tank yang ada didalam mobil.
“Dua orang kita amankan berstatus sebagai sopir dan kernet. Untuk keterangannya masih didalami oleh penyidik,” ungkapnya didampingi Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut AKBP Muhammad Alan Haikel.
Rudi menerangkan, dalam setiap pembelian solar subsidi, pelaku menggunakan banyak barcode, yang selalu diganti setiap mengisi BBM di SPBU. Selain barcode, pelaku juga menyiapkan plat nomor palsu, sesuai dengan barcode yang dimilikinya.
Kuat dugaan, pelaku akan menjual kembali solar subsidi yang dibeli di SPBU, untuk kemudian dijual kembali ke perusahaan-perusahaan dengan harga yang berlipat.
“Para tersangka dipersangkakan melanggar menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/ atau liquefied petroleum gas yang di subsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya di berikan penugasan pemerintah dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah), sebagaimana dimaksud dalam paragaraf 5 “Energi dan Sumber Daya Mineral” Pasal 40 angka 9 pasal 55 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang,” pungkasnya.
Comment