Dandim 1511 Pulau Moa Ungkap Fakta: Tidak Ada Ilegal Logging, Justru Jadi Korban Pemerasan!

Kodim 1511 Pulau Moa.

 

Maluku Barat Daya – Letkol Galih Perkasa, Dandim 1511 Pulau Moa, menegaskan bahwa tuduhan ilegal logging yang diarahkan kepadanya tidak berdasar. Ia menjelaskan bahwa kayu yang dipermasalahkan merupakan milik warga desa dan dibeli secara sah untuk pembangunan Kodim, bukan untuk diperjualbelikan.

“Saya adalah pembeli yang beritikad baik. Pembelian kayu ini dilakukan sesuai prosedur dengan disertai dokumen lengkap, termasuk surat keterangan asal usul dari desa dan nota pembelian resmi,” tegas Galih.

Bacaan Lainnya

Ia juga menegaskan bahwa harga kayu yang dibelinya adalah harga sesuai dengan pasaran, yaitu Rp 3 juta per kubik dengan total 3 kubik kayu yang dibeli secara sah.

Galih Perkasa Diperas, Uang Diserahkan Melalui Tiakur Pulau Moa Kabupaten Maluku Barat Daya

Selain membantah tuduhan ilegal logging, Galih juga mengungkap fakta bahwa dirinya justru menjadi korban dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh Elias Jems Masela, seseorang yang mengaku sebagai wartawan.

“Pada intinya, dia diduga meminta sejumlah uang untuk saya memberikan hak jawab dan untuk menurunkan pemberitaan tidak benar tersebut dan jika saya tidak menyerahkan, dia akan terus menyerang saya dalam pemberitaan,” ungkap Galih.

Karena tekanan tersebut, Galih akhirnya menyiapkan senilai uang yang diminta oleh Jems dengan maksud untuk memberikan hak jawab dan agar pemberitaan yang tidak benar tersebut segera diturunkan. Uang tersebut diserahkan melalui Tiakur Pulau Moa Kabupaten Maluku Barat Daya kepada seorang saksi yang berkomunikasi langsung dengan Jems.

Namun, dalam perkembangan mengejutkan, saksi tersebut pada akhirnya tidak jadi menyerahkan uang tersebut kepada Jems.

“Saksi menolak menyerahkan uang karena merasa tidak terima melihat atasannya menjadi korban pemerasan,” tambah Galih.

Jems Terus Mengejar Uang, Pemimpin Redaksi Sudah Mengetahui

Berdasarkan percakapan antara saksi dan Jems, diketahui bahwa Jems diduga terus mengejar saksi untuk menyerahkan uang tersebut, dengan alasan bahwa pemimpin redaksi (pemred) sudah mengetahui adanya permintaan uang itu.

Tak hanya itu, dalam pertemuan dengan saksi, Jems diduga menetapkan jumlah uang tertentu yang harus diberikan oleh Galih. Jika tidak dipenuhi, Jems mengancam akan mengangkat berita lain yang dapat semakin merugikan nama baik Dandim 1511/Pulau Moa.

Jems Diduga Biasa Memeras, Banyak Korban terutama di Institusi Militer

Menurut sumber terpercaya, Jems diduga bukan pertama kali melakukan aksi seperti ini. Ia diduga terbiasa melakukan pemerasan terhadap berbagai pihak, dan banyak korban yang pernah mengalami hal serupa.

“Ini bukan kasus pertama. Sudah ada beberapa orang yang mengalami hal yang sama. Jems diduga menggunakan profesinya sebagai wartawan untuk menekan dan memeras pejabat terutama di kalangan TNI dengan menyebarkan pemberitaan tidak benar untuk mencoreng nama pejabat yang menjadi targetnya,” ujar sumber tersebut.

Motif Dendam terhadap TNI?

Lebih jauh, muncul dugaan bahwa Jems memiliki motif dendam terhadap institusi TNI. Berdasarkan informasi yang diperoleh, Jems merupakan mantan anggota TNI yang dipecat akibat kasus asusila terhadap seorang Persit (istri prajurit TNI).

“Ada indikasi bahwa Jems sengaja menyerang Dandim bukan hanya karena uang, tetapi juga karena dendam pribadi terhadap institusi TNI akibat masa lalunya yang kelam,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya.

Apakah Jems Wartawan Terdaftar atau Wartawan Bodrek?

Selain dugaan pemerasan dan motif dendam, muncul juga keraguan mengenai status Jems sebagai wartawan yang sah.

“Kami meragukan apakah Jems adalah wartawan yang terdaftar di Dewan Pers atau hanya wartawan ‘bodrek’ alias wartawan bodong yang tidak memiliki legalitas resmi,” ujar salah satu pihak yang mengikuti kasus ini.

Dugaan ini semakin kuat mengingat metode yang digunakan Jems lebih menyerupai modus pemerasan ketimbang praktik jurnalistik yang benar. Jika terbukti bahwa Jems bukan wartawan yang terverifikasi, maka selanjutnya, ungkap pihak tersebut, Galih dapat segera melaporkan Jems dengan pencemaran nama baik dan atau fitnah untuk proses hukum lebih lanjut.

Seruan untuk Penegakan Hukum

Dengan adanya dugaan pemerasan ini, Galih telah melaporkan peristiwa ini ke Polres Maluku Barat Daya dengan nomor *Laporan Polisi: LP/B/13/II/2025/SPKT/POLRES MALUKU BARAT DAYA/POLDA MALUKU pada tanggal 20 Februari 2025* untuk segera ditindaklanjuti dan Galih telah sepenuhnya menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak berwenang dan meminta agar kasus ini diusut secara objektif.

“Saya adalah pembeli yang beritikad baik, semua transaksi saya sah dan transparan untuk pembangunan kodim dan tidak untuk diperjualbelikan dan atau keuntungan pribadi. Tetapi jika ada pihak yang mencoba memanfaatkan situasi untuk pemerasan, maka ini harus diusut tuntas. Kami percaya aparat penegak hukum akan bertindak adil,” tegasnya.

Kini, publik menanti langkah aparat hukum. Apakah kasus ini akan membongkar jaringan pemerasan terhadap pejabat? Ataukah akan ada konsekuensi hukum bagi pihak yang menyebarkan tuduhan tanpa dasar? Semua akan terungkap dalam proses hukum yang berjalan. (Tem)

Pos terkait

Comment