Depok – Ratusan siswa-siswi dari berbagai SMA di Kota Depok diberikan peningkatan pemahaman hukum dan partisipasi pemilih bagi pemilih pemula oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok di Hotel Savero, Jumat (6/9/2024).
Kegiatan ini dilangsungkan agar hak pilih yang dimiliki para siswa-siswi alias generasi Z atau Gen Z dapat menggunakan dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) yang akan berlangsung pada 27 November mendatang.
Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kota Depok, Wawang Buang sebagai narasumber menuturkan, pemilih pemula merupakan pemilih yang baru pertama kali akan melakukan penggunaan hak pilihnya. Lalu siapa yang dikatakan sebagai pemilih pemula?
“Umurnya sudah 17 tahun pada hari pemunggutan suara, sudah atau pernah kawin, dan purnawirawan atau tidak lagi menjadi anggota TNI atau Polri,” imbuhnya.
Ketua KPU Kota Depok Wili Sumarlin mengatakan, dalam pilkada kali ini ada dua calon kandidat yang telah mendaftar. Yakni, Imam Budi Hartono bersama Ririn Farabi Arafiq dan Supian Suri bersama Chandra Rahmansyah. “Kedua kandidat itulah yang akan bertarung di Pilkada Kota Depok,” bilangnya.
Kasubsi Ekonomi, Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis pada Bidang Intelijen, Alfa Dera yang menjadi salah satu narasumber mengutarakan, ada sejumlah potensi pidana pemilih pemula. Diantaranya, pemilih pemula yang memalsukan dokumen seperti KTP atau kartu keluarga untuk memenuhi syarat sebagai pemilih atau menggunakan identitas orang lain.
Kemudian pemilih pemula yang menerima uang atau barang untuk memilih kandidat tertentu atau dikenal sebutan kampanye hitam (black campaign). Lalu pemilih pemula memaksa atau mempengaruhi secara paksa untuk memilih atau tidak memilih calon tertentu.
“Itulah yang tidak diperbolehkan karena melanggar hukum dan dipastikan bakal kita proses sesuai dengan pelanggarannya,” kata Alfa Dera.
Narasumber yang terakhir sekaligus Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, M Arif Ubaidillah mengingatkan kepada para siswa-siswi yang akan turut serta dalam pemilih di Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok yang pertama kali untuk menggunakan hak pilihnya dengan sebaik-baiknya.
“Gunakan hak pilih dengan sebaik-baiknya,” harapnya.
Setelah mendengar pemaparan dari masing-masing narasumber, moderator Faisal Anwar sekaligus Kasubsi Sosial dan Politik pada Bidang Intelijen Kejari Depok mempersilakan para siswa-siswi untuk bertanya jawab perihal kegiatan tersebut.
Rasya siswa SMAN 4 Depok menanyakan apakah dalam pemilu atau pilkada ini yakin bersih? Kemudian, Atika siswi SMAN 3 Depok apakah hukuman bagi orang pemilih yang memaksa atau mengitimidasi?
“Tentu sebagai penyelenggara (KPU) kita tetap optimis bersih, tapi tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak yang memanfaatkan,” jawab Wili Sumarlin.
“Berdasarkan pasal 531 UU 7 tahun 2017 setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan menghalangi seseorang untuk memilih, membuat kegaduhan, atau mencoba menggagalkan pemungutan suara dapat dipidana paling lama 4 tahun dan denda paling banyak 48 juta,” kata Alfa Dera. (jan)
Comment