Tersangka Korupsi Rp2 M Seleksi PPPK Diduga Dilepas, Polda Sumut : Prosesnya Terus Berlanjut

Tersangka Korupsi Rp 2 M Seleksi PPPK Diduga Dilepas Polda Sumut : Prosesnya Terus Berlanjut
Tersangka Korupsi Rp 2 M Seleksi PPPK Diduga Dilepas Polda Sumut : Prosesnya Terus Berlanjut
Tersangka Korupsi Rp 2 M Seleksi PPPK Diduga Dilepas, Polda Sumut: Prosesnya Terus Berlanjut

Medan – Adik kandung mantan Bupati Batubara dikenal dengan sebutan “Pangeran” Batubara inisial F diduga dilepaskan penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut.

Data menyebutkan, F ditahan sejak Kamis (22/2-2024) dalam kasus dugaan suap dan kecurangan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Batubara TA 2023/2024.

F diduga menerima uang Rp 2 miliar dari Kadisdik A- H dan Kepala BKPSDM Kabupaten Batubara M-D. Dana itu diduga dikutip dari peserta PPPK.

Bacaan Lainnya

Pasca ditetapkan sebagai tersangka, polisi memeriksa F pada 21 Februari dan menahannya sejak Kamis (22/2/2024).

Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi dikonfirmasi soal dugaan dilepaskannya tersangka korupsi kasus PPPK Kabupaten Batubara tidak membalas, Selasa (14/5/2024).

Sementara, Wakapolda Sumut Brigjen Rony Samtana ketika dikonfirmasi menyarankan supaya ditanyakan ke Dirkrimsus.

“Berkenan abang konfirmasi ke Dirkrimsus ya,” jawabnya lewat WA.

Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Andre Setyawan yang dikonfirmasi dugaan dilepaskannya tersangka korupsi kasus PPPK Batubara F tidak bersedia membalas konfirmasi melalui WhatsAap (WA), demikian juga dikonfirmasi langsung melalui no HP.0813 77xxxx55 tidak bersedia mengangkat.

Sedangkan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi yang turut dikonfirmasi mengaku, bukan dibebaskan namun prosesnya terus berlanjut.

“Mungkin karna wky penahanan tlh habis, karna demi hukum dikeluarkan dari proses penahanan, bukan dibebaskan namun prosesnya terus berlanjut,” ujarnya.

Kanit IV Subdit III/Tipidkor, Kompol Ramli Sembiring dikonfirmasi mengatakan, yang menangguhkan adalah pihak jaksa.

“Pihak jaksa itu. Kita sudah serahkan dia (F) ke kejaksaan,” katanya lewat telephone.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejatisu, Yose A Tarigan mengatakan, belum ada pelimpahan karena dalam tahap P-19.

“Terinformasi terkait kasus tersebut berkasnya telah diteliti dan diberi petunjuk untuk dilengkapi formil dan materil. Mudah-mudahan secepatnya petunjuk jaksa dilengkapi dan atas perkembangan selanjutnya nantinya bila ada perkembangan akan disampaikan lebih lanjut,” katanya.

“Belum ada pelimpahan ke dalam tahap P19,” terangnya, Selasa (14/5/2024).

Informasi di lapangan menyebutkan, tersangka F diduga dilepaskan Polda Sumut sejak beberapa Minggu lalu. Pria yang digelar “Pangeran” Kabupaten Batubara itu sudah berkeliaran di kampung halamannya, seolah menunjukkan dirinya tidak tersentuh hukum alias kembali hukum.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan membenarkan tersangka kasus dugaan korupsi seleksi penerimaan PPPK Kab Batubara TA 2023/2024 F sudah ditahan Polda Sumut.

“Benar, usai pemeriksaan pada tanggal 21, tanggal 22 dilanjutkan dengan penahanan terhadap adik kandung Bupati Batu Bara 2018-2023,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (22/2/2024).

Kombes Hadi menjelaskan, F menerima uang sebesar Rp 2 miliar dalam seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Batu Bara.

“Uang Rp 2 miliar diterima dari dua orang yakni AH, kepala Dinas Pendidikan Batu Bara dan MD, Kepala BKPSDM Kabupaten Batu Bara,” jelasnya.

Hdan MD memberikan uang kepada F, yang merupakan Ketua Kadin Batubara pada akhir tahun 2023, usai pengumuman hasil seleksi rekrutmen PPPK.

Mantan Kapolres Biak Numfor ini menyebut uang sudah disita sebagai barang bukti.

“Uang diterimanya pada akhir tahun 2023 setelah selesai pengumuman seleksi penerimaan PPPK. Saat ini uang tersebut telah disita dan dijadikan barang bukti dalam perkara ini,” tuturnya.

Sementara terhadap Kadisdik AH dan Kepala BKPSDM Pemkab Batu bara MD, kata Kabid Humas belum dilakukan penahanan masih pengembangan untuk mencari keterlibatan pihak lain.

Juru bicara Poldasu itu menambahkan, penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup dan setelah adanya gelar perkara.

Sebelumnya, Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut menetapkan tersangka dugaan korupsi terhadap tiga pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batubara, kini menjadi empat termasuk adik kandung mantan Bupati Batu Bara.

Keempatnya yakni, Kepala Dinas Pendidikan A H, Sekretaris Dinas Pendidikan berinisial DT dan Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan berinisial RZ dan F, adik kandung mantan Bupati Batu Bara. (RE-70)

 

Pos terkait

Comment