MUI Sulsel Keluarkan Hukum Jual Beli Pakan Babi, Ini Fatwanya

MUI Sulsel Keluarkan Hukum Jual Beli Pakan Babi
MUI Sulsel Keluarkan Hukum Jual Beli Pakan Babi
MUI Sulsel Keluarkan Hukum Jual Beli Pakan Babi, Ini Fatwanya

Makassar – Setelah beberapa waktu yang lalu Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel membahas sebuah hukum dimana beberapa masyarakat sulsel utamanya wilayah utara menjadikan mata pencaharian menjual tanaman seperti daun ubi untuk pakan ternak babi milik umat non muslim.

Hukum tersebut tertuang dalam surat Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan tentang Jual Beli Tanaman untuk Pakan Babi dengan nomor 003 tahun 2023 pertanggal 1 Juni 2023 dengan ketetapan.

Hal tersebut dikeluarkan, untuk menjawab beberapa pertanyaan dari masyarakat perihal bagaimana hukum dalam agama Islam, terutama bagi daerah yang minoritas umat muslimnya untuk dijadikan sebagai pedoman dan rujukan.

Bacaan Lainnya

Dalam surat tersebut, Komisi fatwa MUI Sulsel setelah menimbang dan mengingat yang berdasar pada dalil-dalil yang ada, baik dari Alquran, Hadis, Pendapat para Ulama, maupun kaidah-kaidah hukum fiqih.

Selain itu, pendapat saran dan masukan yang berkembang dalam diskusi publik MUI Kab. Tanah Toraja dan Kab. Mamasa juga menjadi pertimbangan.

Yang terakhir adalah melihat pada masyarakat minoritas muslim adalah bagian integral yang tidak terpisahkan dari masyarakat muslim secara umum, sehingga umat Islam yang tinggal di daerah minoritas tersebut membutuhkan hukum fiqih yang khusus yang dapat memberikan solusi dalam kehidupan beragama.

Dengan dasar pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, MUI Sulsel komisi fatwa memutuskan dan menetapkan bahwa menjual tanaman/sebagian tanaman untuk pakan babi di daerah minoritas muslim adalah mubah (dibolehkan).

Hal tersebut demi tercapainya maslahat yang jelas yaitu untuk membantu perekonomian para petani dalam rangka memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

Ketentuan hukum ini hanya diperuntukkan kepada kaum muslimin yang tinggal di daerah minoritas. Jika seandainya bisa dihindari untuk tidak menjual tanaman seperti daun ubi kepada peternak babi tersebut, maka itu jauh lebih utama.

Ketentuan hukum yang telah dikeluarkan oleh MUI Sulsel komisi fatwa ini dibuat dan ditetapkan di Makassar pada tanggal 1 Juni 2023 atau 12 Dzulqaidah 1443 H, di mana dalam penetapan ini telah disetujui dan ditandatangani oleh Ketua Umum

MUI bersama Sekretaris Umum dan juga Ketua Komisi dan Sekretaris Komisi fatwa MUI Sulsel.

Untuk lebih lengkapnya, silahkan mendownload pada link dibawah ini:

Fatwa Jual Beli Tanaman untuk Pakan Babi

(Nur Abdal Patta / muisulsel.or.id)

Pos terkait

Comment