Jakarta – Kepolisian Kini kembali menangkap satu pelaku yang terlibat dalam kasus penodongan dan perampasan kamera milik WNA Prancis di tanggul Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (5/3/2025) lalu.
Salah satu Pelaku yang merampas dengan cara menarik kamera dari tubuh korban, Marion Parent (41), akhirnya tertangkap.
Pelaku M-F alias Iman 29 Tahun, yang baru saja tertangkap dari rumah kakaknya di perumahan Mega Regency, Kabupaten Bekasi.
Menurut Kanit Krimsus Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ipda Hary Indradjati, MF ditangkap pada Jumat (14/3/2025) dinihari setelah buron selama sepekan lebih.
“Kita lakukan penangkapan di salah satu rumah kerabatnya, dalam hal ini kakak perempuannya di daerah Bekasi, pada pukul 2 dini hari, Jumat tanggal 14 Maret 2025,” kata Hary di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat malam.
Pelaku M-F kabur ke Bekasi beberapa jam setelah merampas kamera korban dari tanggul Muara Baru.
Dirinya juga sempat menjual kamera korban ke pusat perbelanjaan di Jakarta Pusat dan setelah menerima uangnya langsung bertolak ke rumah kakaknya tersebut.
Pelaku M-F nekat kabur ke Bekasi untuk bersembunyi sembari mencari pekerjaan.
M-F memiliki pengalaman bongkar muat sehingga hendak mencari pekerjaan sebagai operator alat berat di kawasan industri sekitar Kabupaten Bekasi.
“Peran dari tersangka ini merupakan salah satu tokoh kunci dari peristiwa pencurian dengan kekerasan terhadap warga negara asing,” kata Hary.
“Perannya mengambil kamera yang terselempang di badan korban, lalu dia juga berperan setelah mengambil, dilempar ke atas kepada saudara T, bersama-sama kabur, menjual ke daerah perbelanjaan di Jakarta Pusat. Tersangka inilah yang berperan untuk masuk ke dalam perbelanjaan tersebut dan mencari pembelinya dibantu dengan salah satu calo di sana,” papar Hary lagi.
Dari penangkapan MF, artinya seluruh pelaku yang terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan terhadap WNA Prancis ini sudah tertangkap.
Total delapan pelaku yang ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari empat pelaku utama pencurian dan empat penadah barang hasil curian.
“Alhamdulillah sekarang kami berhasil merangkai peristiwa, mengungkap dari awal sampai akhir delapan tersangka sudah lengkap semua,” pungkas Hary.
Diberitakan sebelumnya, korban Marion Parent bersama anak perempuannya ditodong ketika memotret di tanggul Muara Baru. Atas kejadian itu, kamera Nikon Z7-II milik wanita yang berprofesi sebagai fotografer itu dirampas para pelaku.
Polisi juga langsung menangkap tiga pelaku utama penodongan kurang dari 12 jam setelah kejadian pada 5 Maret lalu.
Mereka memiliki peran berbeda saat menodong korban. Salah satu pelaku berpura-pura menawarkan bantuan untuk naik ke tanggul demi mendapatkan spot foto yang lebih baik.
Saat korban bersiap naik, mereka menodongkan pisau dan meminta uang. Ketika korban mengaku tidak memiliki uang, mereka langsung merampas kameranya dan kabur.
Hasil interogasi mengungkap bahwa kamera tersebut dijual seharga Rp 7 juta di pusat perbelanjaan Jakarta Pusat.
Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga ke luar Pulau Jawa, menangkap empat penadah di lokasi berbeda: dua di Jakarta Pusat, satu di Bogor, dan satu di Lampung.
Keempat penadah dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil curian, sementara empat pelaku utama dijerat Pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan.
Barang bukti berupa kamera dan pisau yang digunakan dalam kejahatan telah diamankan.
Saat ini, Marion Parent sudah kembali ke Prancis.
Setelah proses persidangan selesai, Polres Pelabuhan Tanjung Priok akan berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri dan Kedutaan Besar Prancis untuk mengembalikan kameranya.
(Wahyuni adina putri)
Comment