Pembongkaran 3 Bangunan Liar di Jalan Kerta Wibawa Purwokerto Barat, Penghuni Mendapat Tali Asih

Pembongkaran 3 Bangunan Liar di Jalan Kerta Wibawa Purwokerto Barat, Penghuni Mendapat Tali Asih
Banyumas – Tiga warga penghuni bangunan liar di tanah milik Agung Suliantoro, di Jalan Kertawibawa, Kelurahan Pasir Kidul, Kecamatan Purwokerto Barat, Banyumas, Jawa Tengah, menerima tali asih. Tali asih diberikan melalui Kuasa Hukum, H Djoko Susanto SH, di Kantor DPC Peradi SAI Purwokerto.
“Sudah diberikan uang tali asih, bukan ganti rugi, sebesar Rp 10 juta untuk mereka memindahkan barang-barang mereka,” ujar H Djoko Susanto SH kepada wartawan.
Menurut Djoko, pemberian tali asih itu atas dasar kemanusiaan, dan bukan merupakan biaya ganti kerugian. Sebab pihaknya meyakini sudah bergerak sesuai aturan hukum yang berlaku.
Lebih lanjut Djoko menjelaskan, sebelum pembongkaran, pihaknya tengah melakukan pendekatan secara persuasif. Namun ternyata hal itu tidak diindahkan oleh mereka.
“Bahwa sebelum membongkar bangunan kita sudah mediasi dan mereka setuju bersedia mengosongkan dalam jangka waktu 1 bulan (21 Desember 2024), tapi mereka gak mau melaksanakan (pengosongan mandiri),” terang pria yang akrab disapa Djoko Kumis itu.
Seperti diketahui, pasca pembongkaran bangunan liar tersebut, muncul sejumlah pemberitaan bernarasi negative yang menyatakan bahwa pembongkaran dilakukan secara paksa dan tanpa adanya pemberitahuan.
Menyikapi hal tersebut, Djoko Kumis menyatakan bahwa pemberitaan tersebut tidak benar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Pihaknya sekali lagi menegaskan jika langkah yang diambil sudah sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Kita bergerak sesuai aturan. Mediasi sudah dilakukan, tenggat waktu juga sudah kita berikan untuk segera mengosongkan bangunan, dan tali asih pun kita berikan. Klien kami adalah pemegang sertifikat sah atas tanah pekarangan tersebut,” tandasnya.
Sejauh ini, kata Djoko, warga yang menempati bangunan liar tersebut telah menerima atas pembongkaran itu. Bahkan mereka meminta pekerjaan jika nantinya tanah pekarangan itu akan dibangun.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah bangunan liar yang berdiri di atas tanah pekarangan milik Agung Suliantoro, akhirnya dibongkar, Senin 3 Februari 2025 sekira pukul 08.00 WIB. Pembongkaran dilakukan, setelah adanya teguran dan upaya negosiasi serta peringatan dalam bentuk somasi tertulis yang dikeluarkan oleh pemilik sah, melalui Kuasa Hukum, H Djoko Susanto SH, namun tak diindahkan oleh warga yang menempati bangunan liar tersebut.
Diketahui, tanah pekarangan tersebut memiliki luasan 2020 meter persegi dengan sertifikat SHM Nomo 351 atas nama Agung Suliantoro. Ironisnya, bangunan tersebut selain ditempati juga disewakan untuk usaha oleh oknum warga sejak 4-5 tahun silam.

Comment