Polda Sumut Kena Frank Pendemo, Dilaporkan Gudang LPG Oplosan Ternyata Nihil

 

Polda Sumut Kena Frank Pendemo, Dilaporkan Gudang LPG Oplosan Ternyata Nihil

MEDAN – Gerak cepat penyidik Subdit IV/Tipidter Direktorat Reskrimsus Polda Sumut menindak lanjuti pendemo adanya pengoplosan gas di Jalan Selambo, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, Kamis (6/2/2025) siang kena frank.

Menaiki sejumlah mobil, belasan personel Dit Reskrimsus turun kelokasi namun tidak menemukan adanya pengoplosan gas elpiji. Yang ditemukan hanya gudang yang sudah lama tak ditempati dikelilingi kebun jagung yang sudah mulai menua dan buah naga, Kamis (6/2) siang.

Penuturan warga sekaligus penjaga gudang, lokasi tersebut hanya lahan kosong dan yang ada cuma kebun jagung.

“Tidak ada pengoplosan gas di sini. Yang ada cuma menanam. Saya sudah 2 tahun bekerja di sini, tidak ada yang ilegal di sini,” ujar Rony Sinaga.

Dengan tidak ditemukannya pengoplosan gas dilokasi, akhirnya tim Subdit IV/Tipidter pulang dengan tangan kosong.

Sebelumnya, Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto menegaskan, pihaknya bersama jajaran akan menindak para pelaku yang merugikan kekayaan negara.

“Bila ditemukan tempat-tempat pengoplosan, silahkan dilaporkan ke pihak kepolisian pasti kita tindak,” tegas Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu saat membuka Rapim Polda Sumut 2025 di Aula Tribrata, Kamis (6/2/2025).

Kata Kapolda, sudah ada kebijakan terkait dengan gas 3 kilogram (kg). Polda Sumut sudah mendapatkan arahan dari pusat untuk melakukan operasi terhadap penyelewengan terhadap gas 3 kg.

“Nanti akan kita sampaikan apabila kita menemukan dan kita ungkap pelaku-pelakunya,” pungkasnya.

Sebelumnya, sejumlah orang berunjukrasa di Mapolda Sumut, Senin (20/1/2025) siang.

Mereka meminta Polda Sumut menangkap mafia
Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi oplosan.

Koordinator aksi, Rapi Lamnur Siregar mengatakan, kedatangan mereka ke Polda Sumut supaya Polisi memberantas dan menangkap mafia gas subsidi oplosan yang lokasinya tak jauh dari Polda Sumut.

Katanya, gudang sekaligus tempat mengoplos gas subsidi ukuran 3 Kilogram ke berbagai ukuran non subsidi cuma berjarak 1 Kilometer atau tepatnya di Jalan Selambo.( Resi Erlangga)

Comment