Tim Satuan Reskrim Polsek Pademangan berhasil menangkap pelaku jambret telepon seluler milik seorang wanita di Jalan Pademangan II, Kelurahan Pademangan Timur, Pademangan, Jakarta Utara.
Menurut Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Wahyudi, bahwa kasus ini terjadi pada 21 Juli 2022. Dimana pelaku berbaka Dwi Lian menjambret ponsel seorang ibu muda bernama Linda Rachmawati (29) yang sedang berkunjung ke rumah temannya di lokasi kejadian.
Pada saat pelaku menjambret ponsel, korban Linda kemudian berupaya mempertahankan ponsel miliknya dan terseret hingga membuat kepalanya terbentur aspal. Dari peristiwa ini korban mengalami koma sejak Juli 2022 dan akhirnya meninggal dunia pada Oktober 2022.
Bahwa dalam proses penangkapan terhadap pelaku mengalami kendala cukup serius. Dimana pelaku kemudian melarikan diri dan berpindah tempat hingga dua tahun. Pelaku kemudian di tangkap petugas di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara.Ujar Wahyudi.
“Kita menemukan titik terang, kemudian mendapat informasi bahwa tersangka muncul kembali di kediamannya di daerah Warakas,” kata Wahyudi dalam konferensi pers di Mapolsek Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (25/10/2024).
Kanit Reskrim Pademangan AKP Gustiana mengatakan setelah pihaknya mendapat informasi, petugas langsung melakukan pengintaian dan akhirnya mendapati tersangka bersembunyi di atap rumahnya.
Pada saat akan di tangkap, petugas sempat bergulat dengan pelaku di atap rumah hingga sempat terjatuh. Pelaku sempat melarikan diri namun upaya tersebut diketahui petugas lainnya hingga akhirnya timah panas ditembak pada kedua betisnya.
“Karena pelaku berusaha melakukan perlawanan, sampai anggota kami terluka, akhirnya kami terpaksa memberikan tindakan tegas terukur karena pelaku yang melawan petugas saat akan ditangkap,” Ucapnya.
Pelaku mengaku setelah melakukan aksinya sempat kabur ke luar Jakarta selama dua tahun belakangan untuk menghindari perburuan polisi. Dirinya sempat bekerja sebagai buruh harian lepas di Kalimantan, kemudian menjadi ABK kapal cumi di Tegal, Jawa Tengah.
Atas perbuatannya yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Dwi Lian ditetapkan tersangka dengan jeratan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 15 tahun penjara.
(Wahyuni adina putri)
Comment