Polres Jakut Gerebek Rumah Tempat Penyuntikan Tabung Gas 3 Kg ke Tabung Gas 12 Kg di Cilincing

Polres Jakut Gerebek Rumah Tempat Penyuntikan Tabung Gas 3 Kg ke Tabung Gas 12 Kg di Cilincing
Polres Jakut Gerebek Rumah Tempat Penyuntikan Tabung Gas 3 Kg ke Tabung Gas 12 Kg di Cilincing
Polres Jakut Gerebek Rumah Tempat Penyuntikan Tabung Gas 3 Kg ke Tabung Gas 12 Kg di Kawasan Cilincing

Jakarta – Tim Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menggerebek rumah nomor 24 di Jalan Camar Lorong F, RT 06 RW 14 Kelurahan Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara yang dijadikan tempat penyuntikan tabung gas nonsubsidi.

Selain itu , Petugas Kepolisian Polres Jakarta Utara juga menangkap pemilik rumah sekaligus pelaku praktik penyuntikkan tabung gas berinisial TS (32) dan menetapkannya sebagai tersangka.

Dalam Penggerebekan ini, adanya kecurigaan masyarakat terkait praktik penyuntikkan isi tabung gas subsidi 3 kilogram ke dalam tabung gas besar berukuran 12 kilogram yang dilakukan TS.

Bacaan Lainnya

Petugas Kepolisian kemudian bergerak menelusuri informasi tersebut dan mendapati di dalam rumah milik TS ternyata banyak tersimpan tabung gas 3 kilogram yang isinya siap dipindahkan ke tabung Bright 12 kilogram.

“Hasil kinerja dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara yaitu mengungkap tindak pidana bidang ekonomi,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di lokasi, Selasa (18/4/2023).

“(Tersangka) mengalihkan isi tabung gas 3 kilogram yang disubsidi oleh pemerintah ke dalam tabung gas 12 kilogram atau tabung besar yang itu tidak disubsidi,” jelas Gidion.

TS Dalam kasus ini, tersangka mengambil keuntungan pribadi dengan cara membeli banyak tabung gas 3 kilogram untuk dipindahkan isinya ke dalam tabung gas Bright.

Setiap Sekali mengisi tabung gas besar, TS membutuhkan sekitar tiga sampai empat tabung gas 3 kilogram.

Selanjut, sejumlah tabung gas Bright 12 kilogram yang sudah terisi penuh akan didistribusikan ke warung kelontong maupun agen-agen di sekitar tempat tinggalnya.

Menurut Gidion, perbuatan TS tidak dibenarkan karena pada dasarnya tabung gas 3 LPG kilogram diperuntukkan bagi masyarakat menengah ke bawah.

Dalam sisi lain, proses pemindahan isi tabung gas yang dilakukan tersangka juga sangat membahayakan lingkungan tempat tinggalnya.

“Yang paling penting poinnya adalah ini dilakukan di lingkungan yang cukup padat penduduk dengan cara-cara melakukan transformasi atau pemindahan gas yang sangat tidak mengedepankan aspek keamanan,” ucap Kapolres.

“Kalo terjadi hal-hal yang tidak diinginkan maka kerugian sosial kerugian masyarakatnya akan sangat besar. Karena itu atas dasar kemanusiaan kami melakukan pengamanan atas tindak pidana tersebut,” tegasnya.

TS kini sudah diproses di Mapolres Metro Jakarta Utara lantaran diduga melanggar Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang sudah diubah dalam Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja atau subsidair Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Polisi juga menyita satu mobil Grand Max, 40 tabung gas 12 kilogram, 159 tabung gas 3 kilogram kosong, satu unit speaker aktif, regulator, hingga timbangan.

(Wahyuni Adina Putri)

 

“Polres Jakut Gerebek Rumah Tempat Penyuntikan Tabung Gas 3 Kg ke Tabung Gas 12 Kg di Kawasan Cilincing”

 

Pos terkait

Comment