PT KAI Himbau Warga Jangan Ngabuburit di Rel Kereta Api Karena Berbahaya
Probolinggo – Bulan Ramadhan banyak warga menjadikan jalan rel kereta api dan sekitarnya sebagai lokasi untuk tempat Ngabuburit atau menunggu waktu berbuka puasa menunggu Adzan Magrib dan saat waktu Sahur. Kamis (30/3/2023).
Padahal lintasan rel kereta api bukan untuk tempat bemain maupun tempat yang aman untuk Ngabuburit, karena kegiatan ini sangat membahayakan, baik keselamatan diri sendiri maupun perjalanan kereta api.
Melalui siaran pers, Manajer Hukum dan Humas Daop 9 Jember Azhar Zaki Assjari mengatakan, bahwa sesuai Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dijelaskan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindah barang diatas rel atau melintasi jalur kereta api, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api.
“Jadi, berada di jalur rel kereta api itu selain membahayakan diri sendiri dan menganggu perjalanan kereta api, dan juga dilarang oleh Undang-Undang,” terang Zaki, dalam siaran pers diberikan ke awak media di Probolinggo.
Lebih lanjut Zaki menambahkan, bukti bahayanya berada di jalur kereta api terlihat dari kejadian hari ini Senin (27/3) lalu, seorang anak warga Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi jatuh terhempas dari Jembatan kereta api yang berada di km 71+5 antara Stasiun Rogojampi – Singojuruh.
“Berdasarkan keterangan saksi, korban merupakan seorang anak laki-laki berusia 13 tahun itu sedang duduk di jembatan dekat jalur KA, pada saat KA Wijaya Kusuma relasi Ketapang – Cilacap melintas di lokasi, tiba-tiba korban terjatuh disamping jembatan, kemungkinan terkena imbas angin dari laju kereta api yang lewat,” terang Zaki.
Selanjutnya petugas KAI yang datang ke lokasi bersama warga langsung mengevakuasi korban yang mengalami luka ringan dan kemudian dibawa ke RS PKU Muhammadiyah Rogojampi untuk mendapatkan perawatan.
“Kami sangat menyesalkan kejadian ini, dan berharap hal seperti ini tidak terulang lagi kedepannya karena sesuai dengan Pasal 199 masih di UU 23 Tahun 2007, bagi masyarakat yang berada di jalur kereta api yang berarti melanggar Pasal 181 ayat (1), diancam dengan kurungan paling lama tiga bulan dan denda paling banyak 15 juta rupiah,” tegas Zaki.
Tidak hanya membahas terkait larangan dan ancaman hukuman, di UU 23 tahun 2007 tepatnya pasal 173 tentang peran serta masyarakat, disebutkan bahwa masyarakat wajib ikut serta menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian.
“Kami mengajak masyarakat khususnya yang berada dan tinggal di sekitar jalur kereta api untuk peduli serta turut berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama dengan tidak menggunakan jalur KA sebagai tempat bermain maupun beraktifitas sehari-hari guna mendukung kelancaran perjalanan kereta api.
Perjalanan kereta api aman, masyarakat pun akan menjadi nyaman,” tambah Zaki.
PT KAI Daop 9 Jember, menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktifitas apapun di sekitar rel kereta api, maupun tempat Ngabuburit, karena bisa berbahaya bagi keselamatan jiwa, dan bisa menambah korban jiwa. (Risty)
“PT KAI Himbau Warga Jangan Ngabuburit di Rel Kereta Api Karena Berbahaya”
Comment