Sabu Sebanyak 53 Kilo dan 10 Ribu Butir Pil Dimusnahkan
Medan – Polrestabes Medan kembali melakukan. pemusnahan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu sebanyak 53 kilogram dan 10 ribu butir pil ermin 5 di Mapolrestabes Jalan HM Said Medan, Senin (25/3/2024).
Pemusnahan barang bukti itu dilakukan dengan cara dibakar dan direbus.
“Barang bukti narkoba uang dimusnahkan itu milik
DN (28) warga Tangerang dan TJ (28) warga Tangerang . Kedua pelaku ditangkap pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Air Hitam, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Taman Kota Pekan Baru,, ” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Teddy John Sahala Marbun SH MHum didampingi Kasat Narkoba Jhon Hery Rakutta Sitepu SH MH.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Marbun mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan amanat undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan obat-obatan. Ia juga mengapresiasi kinerja Satres Narkoba Polrestabes Medan yang berhasil mengungkap kasus-kasus narkoba di wilayah hukumnya.
Tidak itu saja, polisi juga menyita barang bukti 3 unit ponsel, 1 unit mobil Daihatsu warna biru BK 1882 TZ.
“Tidak ada barang bukti yang disisihkan untuk kepentingan pengungkapan kasus selanjutnya, ” paparnya.
Kronologis penangkapan, berasal dari pengungkapan jaringan narkoba yang telah dilakukan sebelumnya. Tim mendapatkan informasi adanya pengiriman narkotika jenis sabu dan pil yang akan dilakukan di jalan lintas Sumatera Utara Provinsi Riau.
Sehingga petugas Sat Narkoba Polrestabes Medan melakukan penyelidikan pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekitar pukul 17.30 WIB.
Tim melakukan pembuntutan dan tim langsung menghadang mobil tersebut dan setelah mobil berhenti dan tim menyuruh orang yang mengendarai mobil turun dari dalam mobil dan laki – laki tersebut mengaku, bernama DN dan lalu tim mengatakan mencurigai tersnakgka ada memiliki dan membawa narkoba.
Selanjutnya tim melakukan pemeriksaan terhadap mobil Xenia yang tersnakgka bawa. Lalu polisi menemukan 4 goni yang di dalamnya berisi sabu dan pil H 5 dari bagasi mobil dan setelah itu tim menanyakan milik siapa sabu dan pil tersebut.
Lalu tersangka mengaku, bahwa sabu dan pil tersebut milik bosnya yang bernama TM (DPO).
Selanjutnya, tim mengamankan dan membawa tersnakgka ke tempat kos tetangga dan dari tempat kos tersnakgka ditangkap temanya yang bernama TJ. Dan setelah dilakukan intograsi tersangka mengakui perbuatannya, mengecek dan mengantar sabu DNA pol atas perintah TM.
“Setelah mendengar pengakuan kedua tersangka, petugas membawa tersnakgka berikut barang bukti ke Mako Polrestabes Medan, ” ujarnya.
Modus operandinya, tersangka mengaku sudah kedua kalinya bekerja sama mengambil, mengecek dan mengantarkan narkotika jenis sabu dan pil tersebut ke Pekan Baru atas arahan dari TM.
“Pelaku melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2029 tentang narkotika dan Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati, ” tandasnya.
Comment