Jakarta – Satgas Pangan Polda Metro Jaya terus melakukan pengecekan terhadap minyak goreng bersubsidi merek Minyakita yang beredar di pasaran.
Pengecekan melalui kegiatan inspeksi mendadak (sidak) dilakukan terkait ramainya temuan isi Minyakita yang tidak sesuai berat yang tertera di kemasannya.
Sidak kembali digelar di sejumlah tempat, salah satunya di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Selasa (18/3/2025).
Dalam prosesnya, Unit 1 Indag Direktorat Krimsus Polda Metro Jaya mendatangi sejumlah warung dan toko sembako yang diduga melakukan produksi ulang atau repacking Minyakita.
Dari kunjungan ke beberapa tempat usaha, salah satunya Toko Sembako Bumi Makmur, petugas menemukan Minyakita dalam kemasan refill berukuran 1 liter dan 2 liter.
Petugas langsung melakukan pengujian untuk memastikan kesesuaian volume yang tertera pada label kemasan.
“Hasil pengecekan di lapangan menunjukkan bahwa volume minyak goreng yang dijual sudah sesuai dengan takaran yang tertera di kemasan, yaitu 1 liter dan 2 liter,” kata Kanit 1 Indag Direktorat Krimsus Polda Metro Jaya Kompol Gusti Ayu Indra Shanti Dewi.
Berdasarkan pantauan, petugas awalnya membeli sampel Minyakita ukuran 1 liter dan 2 liter dari beberapa warung dan toko sembako.
Sampel tersebut kemudian diuji dengan cara dituangkan ke dalam gelas ukur.
“Setelah diuji dengan gelas ukur, volume minyak goreng Minyakita sesuai dengan label, tidak ada pengurangan isi,” tambah Kompol Gusti Ayu.
Satgas Pangan Polda Metro Jaya memastikan akan terus melakukan pengawasan rutin untuk mencegah praktik curang seperti pengurangan isi dan penyalahgunaan distribusi minyak goreng subsidi.
Langkah ini dilakukan untuk melindungi konsumen dan menjaga stabilitas harga serta ketersediaan minyak goreng di pasaran.
(Wahyuni adina putri)
Comment