2 Tersangka Pembunuhan di Koja Ditangkap Polisi, 1 Tersangka Dalam Pengejaran

2 Tersangka Pembunuhan di Koja Ditangkap Polisi, 1 Tersangka Dalam Pengejaran
2 Tersangka Pembunuhan di Koja Ditangkap Polisi, 1 Tersangka Dalam Pengejaran
2 Tersangka Pembunuhan di Koja Ditangkap Polisi, 1 Tersangka Dalam Pengejaran

Jakarta – Prestian Adil Wicaksono (25), “Bang Jago” tersangka pembunuhan pria di Koja, Jakarta Utara Prestian Adil Wicaksono (25) merupakan residivis kasus serupa.

Tersangka seorang pria pengangguran ini pernah mengeroyok orang sampai tewas pada tahun 2017 lalu.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Koja AKP Asman Hadi, Dalam kasus pertamanya itu, Prestian divonis 8 tahun penjara.

Bacaan Lainnya

“Tersangka adalah residivis dalam perkara pengeroyokan yang mengakibatkan matinya seseorang pada tahun 2017,” ucap Asman dalam keterangannya, Kamis (7/9/2023).

“TKP-nya di Pasar Koja Baru, divonis 8 tahun dan baru keluar 5 bulan yang lalu,” jelas Asman.

Kembali terjadi kasus yang terbarunya Rabu (6/9/2023) kemarin, Prestian bersama dua lainnya yakni Ilham Ciputra (21) dan Tedi Setiawan (DPO) menganiaya hingga menusuk dua korban di Jalan Langsat, Koja, Jakarta Utara.

Tersangka utama Prestian menjadi menusuk dua korban Oktavianus Steven (20) dan Rizky Alam (27).

Salah satu meninggal dunia bernama Korban Rizky Alam usai ditusuk Prestian di bagian pahanya.

Selain itu, dua tersangka lain melakukan pengeroyokan kepada para korban dengan tangan kosong serta benda keras seperti batu dan botol beling.

Dalam pengeroyokan berujung pembunuhan hingga merenggang nyawa ini bermula saat ketiga tersangka yang sedang dalam kondisi mabuk melintas di Jalan Langsat dengan motornya.

Para tersangka disebut sempat menggeber motornya di lokasi dan salah satu korban yang merasa terganggu melakukan peneguran.

Tersangka berjumlah tiga orang yang tidak terima ditegur dan ditatap oleh para korban, ketiga ini akhirnya melakukan pengeroyokan.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, para tersangka tak bisa mengontrol emosinya karena di bawah pengaruh minuman keras.

Para tersangka pun berlagak seperti jagoan, lalu langsung menganiaya korban secara membabi-buta.

Dengan meluapkan emosinya secara berlebihan karena dipengaruhi alkohol. Pengaruh alkohol menjadi tidak sehat,” ucap Gidion.

Kedua tersangka ditangkap 4 jam setelah kejadian atau pada pukul 8.00 WIB, Rabu pagi.

Mereka dibekuk dari rumahnya yang masih berada di wilayah Koja, Jakarta Utara oleh tim gabungan Unit Reskrim Polsek Koja di bawah pimpinan AKP Asman Hadi dan Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara di bawah komando AKBP Iverson Manossoh.

Atas kasus ini, para tersangka dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 170 KUHP dan 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan terancam 15 tahun penjara.

Dengan melakukan upaya penegakan hukum seberat-beratnya dalam peristiwa-peristiwa seperti ini, terutama yang mengekspresikan luapan emosinya yang menggunakan senjata tajam sampai mengakibatkan hilangnya nyawa,” tegas Kapolres.

(Wahyuni Adina Putri)

 

Pos terkait

Comment