3 Buruh Harian Banyumas Diseret ke Meja Hijau, Aktor Besar Tambang Emas Pancurendang Masih Misterius
Banyumas — Tiga buruh harian asal Banyumas, Slamet Marsono, Gito Zaenal, dan Yanto Susilo, menghadapi sidang perdana kasus tambang emas Pancurendang di PN Purwokerto, Senin 19 Januari 2026. Meski berasal dari satu peristiwa hukum, berkas perkara mereka dipecah menjadi tiga perkara terpisah.
Kuasa hukum terdakwa, H. Djoko Susanto, S.H., menyebut pemecahan berkas merujuk UU Minerba dan KUHP Baru. Namun ia menegaskan, ketiganya hanyalah buruh harian berupah sekitar Rp100 ribu per hari, bukan pemilik atau pengendali tambang.
“Ini potret penegakan hukum yang tajam ke bawah. Buruh kecil diadili, sementara pemilik modal belum tersentuh,” tegasnya.
Djoko berharap majelis hakim bersikap arif, mempertimbangkan keadilan substantif dan kondisi sosial terdakwa. Hingga kini, PN Purwokerto belum mengumumkan majelis hakim maupun agenda sidang lanjutan.
Sebelumnya, kuasa hukum bahkan mengajukan permohonan abolisi kepada Presiden RI sebagai ikhtiar terakhir menyelamatkan tiga buruh yang dinilai hanya menjadi korban praktik tambang ilegal. Kini publik menanti: apakah hukum akan benar-benar berpihak pada keadilan, atau kembali mengorbankan rakyat kecil?

















