3 Buruh Harian Dipenjara, Kuasa Hukum Minta Presiden Turun Gunung

3 Buruh Harian Dipenjara, Kuasa Hukum Minta Presiden Turun Gunung

Banyumas – Penegakan hukum kembali dipertanyakan. Tiga buruh serabutan asal Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, ditahan dan dijadikan tersangka dalam kasus dugaan penambangan liar.

Ironisnya, yang dipenjara justru buruh kecil, bukan pemilik lahan maupun pemodal tambang.
Ketiga warga tersebut yakni Slamet Marsono alias Marsono, Yanto Susilo alias Yanto, dan Gito Zaenal Habidin alias Gito. Mereka dituduh terlibat penambangan liar di wilayah Desa Pancurendang. Namun fakta di lapangan, menurut kuasa hukum, mereka hanyalah buruh harian yang bekerja atas perintah atasan.

Kuasa hukum ketiganya, Djoko Susanto, SH, menyebut kasus ini sebagai bentuk nyata kriminalisasi rakyat kecil.

Bacaan Lainnya

“Ini penegakan hukum yang sesat. Klien kami bukan pemilik tambang, bukan pengelola, bukan pemodal. Mereka hanya buruh kasar yang disuruh bekerja dan diberi upah harian. Tapi justru mereka yang ditangkap dan dipenjara. Di mana logika hukumnya?” kecam Djoko Susanto dengan nada keras.

Menurut Djoko, penahanan ini menunjukkan wajah hukum yang tajam ke bawah namun lumpuh ke atas. Para buruh yang tidak punya kuasa dijadikan korban, sementara aktor utama tambang justru seolah kebal hukum.

“Pemilik lahan ke mana? Penambang sesungguhnya di mana? Kenapa yang ditangkap hanya buruh? Ini pertanyaan serius yang harus dijawab aparat,” tegasnya.

Djoko Susanto bahkan secara terbuka mengadu langsung kepada Presiden Republik Indonesia, meminta keadilan bagi tiga buruh yang kini mendekam di sel tahanan.

“Kami meminta Presiden turun tangan. Jangan biarkan buruh kecil dikorbankan demi menutup kegagalan aparat membongkar aktor utama. Tiga orang ini hanya mencari makan, bukan merusak negara,” ujarnya lantang.

Tak hanya itu, ia juga menekan Kapolres, Kapolda, hingga Kapolri agar segera mengevaluasi dan menghentikan penahanan yang dinilainya tidak manusiawi dan tidak berkeadilan.

“Kalau hukum hanya berani menangkap buruh, tapi takut menyentuh pemilik modal, maka ini bukan penegakan hukum, ini ketidakadilan struktural,” kata Djoko.

Kasus ini memantik kemarahan publik dan menjadi simbol ketimpangan hukum di daerah. Warga mempertanyakan, apakah hukum benar-benar ditegakkan untuk keadilan, atau sekadar mencari korban paling lemah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan penjelasan resmi terkait alasan menahan tiga buruh tersebut dan mengapa aktor utama tambang belum tersentuh hukum.
Publik menunggu: apakah negara berdiri bersama buruh, atau terus membiarkan hukum menindas yang lemah?

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *