35 WNA Ilegal yang Ditangkap dari Apartemen Ancol Bakal Segera Dideportasi

35 WNA Ilegal yang Ditangkap dari Apartemen Ancol Bakal Segera Dideportasi
35 WNA Ilegal yang Ditangkap dari Apartemen Ancol Bakal Segera Dideportasi
35 WNA Ilegal yang Ditangkap dari Apartemen Ancol Bakal Segera Dideportasi

Jakarta – Sebanyak 35 warga negara asing (WNA) asal benua Afrika yang ditangkap dari apartemen wilayah Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, bakal segera dideportasi.

WNA dideportasi karena telah melanggar dokumen keimigrasian.

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Qriz Pratama, puluhan WNA itu berasal dari tiga negara di benua Afrika.

Bacaan Lainnya

“Sebnayak 35 WNA dari Nigeria, Pantai Gading, dan Sierra Leone yang diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal,” kata Qriz di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara, Senin (29/5/2023).

Menurut Qriz, seluruh WNA tersebut telah melanggar keimigrasian lantaran izin tinggalnya melebihi batas waktu yang telah diberikan.

Dari 35 WNA yang kini masih ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara, 10 di antaranya akan dipindahkan ke Rudenim DKI Jakarta.

“Hal ini dikarenakan terbatasnya ruang detensi di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara,” ucap Qriz.

Di sisi lain, seorang di antaranya sudah dideportasi lebih dulu pada Sabtu (27/5/2023) kemarin.

“Satu WNA asal Nigeria telah kami laksanakan tindakan deportasi, telah dideportasi pada Sabtu melalui Bandara Soekarno Hatta, di bawah pengawasan petugas,” kata Qriz.

“Yang bersangkutan diberangkatkan menggunakan maskapai Ethiopian Airlines dengan tujuan Jakarta-Bangkok-Addis Ababa-Lagos-Emugu,” sambung Qriz.

Kemudian, pada Selasa (30/5/2023) esok hari tujuh WNA lainnya akan dideportasi dengan maskapai dan rute yang sama.

Diberitakan sebelumnya, Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Jakarta Utara menggelar razia keimigrasian di salah satu apartemen di kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (24/5/2023).

Dalam prosesnya, petugas mengamankan puluhan warga negara asing (WNA) ilegal yang menghuni apartemen tersebut.

Di bawah komando Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, petugas gabungan menyisir sejumlah unit yang dihuni WNA ilegal.

Unit-unit apartemen yang diduga dihuni WNA ilegal tersebut tersebar pada empat tower di lokasi.

Sebanyak delapan tim disebar untuk mendatangi unit-unit hunian tersebut dan memastikan legalitas dokumen keimigrasian WNA yang tinggal di dalamnya.

Hasilnya, petugas TIMPORA yang merupakan gabungan dari imigrasi, Pemerintah Kota Jakarta Utara, Polri, hingga TNI mengamankan 35 WNA yang dokumen keimigrasian dipastikan ilegal.

“Kami mengamankan 35 warga negara asing yang diduga warga negara asal benua Afrika,” kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara Bong Bong Prakoso Napitupulu di lokasi, Rabu sore.

Bong Bong memerinci, dari total 35 WNA yang diamankan, 10 di antaranya dapat menunjukkan paspor mereka.

Namun, paspor yang dimiliki masing-masing WNA tersebut sudah kedaluwarsa.

“10 orang di antaranya dapat menunjukan dokumen perjalanan dan berdasarkan pemeriksaan kami seluruhnya tinggal melebihi batas waktu izin tinggal yang dimiliki,” kata Bong Bong.

Sementara itu, 25 WNA lainnya sama sekali tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian mereka.

Bong Bong menyatakan, ke-35 WNA ini dipastikan sudah melebihi izin tinggalnya di Indonesia alias over stay.

“Diduga seluruhnya overstay atau tinggal melebihi batas waktu izin tinggal yang dimiliki,” kaya Bong Bong.

Puluhan WNA yang diamankan ini kemudian didata dan selanjutnya akan dideportasi ke negaranya masing-masing.

(Wahyuni Adina Putri)

Pos terkait

Comment