5 Mucikari Buka Bisnis Prostitusi Online di Jakarta Utara Diringkus Polisi
Jakarta – Lima orang mucikari di Jakarta Utara ditangkap polisi setelah kedapatan membuka bisnis layanan prostitusi online.
Sebanyak Lima mucikari yang ditangkap tersebut yakni masing-masing berinisial YBN (48), E (34), IW (28), YP (27), dan MF (24).
menurut Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP I Gusti Ngurah Putu Krisnha Narayana mengatakan, para muncikari tersebut menawarkan jasa layanan esek-esek dengan tarif berkisar Rp400 ribu sampai dengan Rp1 juta, untuk sekali kencan.
“Jadi ada yang dari Rp400.000 sampai dengan Rp1.000.000,” kata Gusti pada Kamis, 19 September 2024.
Modus mereka menawarkan jasa esek-esek pada pria hidung belang melalui Facebook dan aplikasi MiChat.Ujar Gusti.
Setelah deal harga dengan pelanggannya, si muncikari kemudian mengantarkan wanita yang telah dibooking ke sebuah hotel di Jakarta Utara.
“Modusnya semuanya menjajakan melalui aplikasi online maupun media sosial. Yaitu Facebook maupun MiChat ya. Ini sebagian hotel masuk di wilayah Jakarta,” kata Gusti.
Dalam kasus ini, 5 muncikari tersebut tidak menawarkan layanan esek-esek gadis di bawah umur.kata Gusti.
Para wanita penghibur yang ditawarkan sudah berusia di atas 17 tahun. Polisi juga tidak menemukan unsur adanya paksaan dari si muncikari terhadap wanita yang dijajakan tersebut.
“Hampir dari semua korban ini ada motif ataupun landasan kesulitan ekonomi. Sehingga para korban ini sebenarnya dengan sadar juga memberikan kepada muncikari ya istilahnya ada hubungan timbal balik lah seperti itu,” terangnya.
Kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat adanya praktik prostitusi online, pihak kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan.
Setelah diselidiki polisi mendapati kecurigaan adanya aktifitas seorang pria mengantarkan wanita menggunakan sepeda motor ke sebuah hotel di kawasan Tanjung Priok.
Setelah diinterogasi oleh polisi, akhirnya pria yang mengantarkan wanita ke hotel tersebut mengakui jika dirinya membuka praktik prostitusi online.
Sang pria tersebut ternyata bukan merupakan suami ataupun hubungan keluarga, melainkan mengambil jasa ataupun mengambil keuntungan dari aktivitas prostitusi tersebut.
(Wahyuni Adina Putri)
Comment