6 Orang Sindikat Penggelapan dan Penipuan 14 Sepeda Impor dari China Ditangkap

6 Orang Sindikat Penggelapan dan Penipuan 14 Sepeda Impor dari China Ditangkap

Jakarta – Kepolisian menangkap pelaku penggelapan belasan sepeda impor dari China dengan modus jasa pengiriman barang di Penjaringan, Jakarta Utara.

Menurut Kapolsek Metro Penjaringan Kompol Agus Ady Wijaya, pelaku penggelapan 14 sepeda impor tersebut berjumlah 6 orang yang masing-masing berinisial I, S, H, SAM, TW, dan J.

Dalam Pengungkapan kasus ini menindaklanjuti laporan korban pada pertengah Juni 2024, lalu.

Bacaan Lainnya

“Enam tersangka ini adalah kelompok penipuan penggelapan dengan modus penggunaan aplikasi jasa pengiriman online Lalamove,” kata Agus di Mapolsek Penjaringan, Jakarta Utara pada Rabu, 10 Juli 2024.

Agus menuturkan, para pelaku menjalankan aksinya dengan membeli akun jasa pengiriman Lalamove dari seorang driver ekspedisi yang asli.

Dengan melalui akun tersebut, tersangka H menerima orderan pengiriman barang berupa 14 unit sepeda yang diimpor dari China.

Kemduain, di tengah perjalanan, dengan dibantu 5 rekannya, H menggelapkan belasan paket sepeda impor tersebut.

“Barang-barang itu tidak diantarkan ke tujuan melainkan dipindahkan ke gudang penampungan yang ada di Kalideres,” ujar Kapolsek.

Agus , setelah menerima laporan dari korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

“Kita menganalisis beberapa data dan transaksi yang telah dilakukan sehingga akhirnya menemukan titik terang keberadaan pelaku dan langsung diamankan,” ucapnya.

Beberapa sepeda impor yang digelapkan, sebagian sudah mereka jual ke penadah.Agus.

Kini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terkait kasus penggelapan dengan modus kurir paket Lalamove tersebut.

“Ini masih tetap dilakukan pengembangan pengembangan ini masih tetap dilakukan terhadap beberapa pelaku yang memang masih belum tertangkap,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
(Wahyuni adina putri)



Pos terkait

Comment