PAD BUMDes Jatilawang Tanpa Prosedur Menimbulkan Masalah Hukum dan Menjadi Polemik
Banyumas – Menyoal Polemik Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) Jati Makmur di Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas, terus bergulir hingga kini. Mantan Direktur BUMDesma Jati Makmur, Venti Kristianti, angkat bicara soal dugaan pelanggaran prosedur dalam perubahan Anggaran Dasar (AD) lembaga tersebut.
Menurut Venti, perubahan AD yang terjadi pada 18 Juni 2025 lalu dilakukan hanya dengan tanda tangan dari 10 kepala desa (kades), padahal sesuai AD sebelumnya, keputusan strategis harus mendapat persetujuan dari 11 kades.
“Cuma 10 kades yang tanda tangan merubah Anggaran Dasar, padahal di AD sebelumnya ada 11 Kades,” ujar Venti Kristianti melalui Kuasa Hukumnya H Djoko Susanto, SH, hari Kamis 10 Juli 2025.
Venti menegaskan bahwa perubahan tersebut berkaitan langsung dengan spesimen pencairan dana di perbankan, yang menurutnya dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang sah dan transparan.
Kuasa hukum Venti, H. Djoko Susanto, SH, menyatakan bahwa tindakan tersebut sudah masuk kategori perbuatan melawan hukum, karena bertentangan dengan peraturan bersama yang telah disepakati oleh 11 kepala desa sebelumnya.
“Ini sangat jelas perbuatan melawan hukum karena tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan peraturan bersama 11 kades. Perubahan itu hanya ditandatangani 10 orang,” tegas Djoko.
Ia menambahkan bahwa perubahan spesimen untuk pencairan dana negara tanpa landasan hukum yang sah bisa dikategorikan sebagai tindakan penyalahgunaan wewenang dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari para kepala desa yang terlibat dalam perubahan AD tersebut maupun pihak BUMDesma yang baru. Pihak Venti dan kuasa hukumnya menyatakan siap menempuh jalur hukum guna mengembalikan legalitas dan transparansi tata kelola BUMDesma.











