Rapat Klarifikasi Mosi Tidak Percaya Seleksi Perangkat Desa Karangturi: Aduan Peserta Tak Terbukti, Proses Tetap Berlanjut ke Bupati
Banyumas – Pemerintah Kecamatan Sumbang menggelar rapat klarifikasi terkait proses seleksi dan penjaringan perangkat desa (P3D) di Desa Karangturi, menyusul adanya mosi tidak percaya yang diajukan sejumlah peserta yang tidak lolos dalam seleksi.
Rapat yang digelar pada Selasa sore itu dihadiri sejumlah pihak terkait, di antaranya Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kabupaten Banyumas Nungky Harry Rachmat, Inspektur Daerah, Kepala Dinsospermasdes, Danramil dan Kapolsek Sumbang, Kepala Desa Karangturi, Ketua BPD, Kepala SMK Tamansiswa Purwokerto, Panitia P3D Desa Karangturi, serta para peserta seleksi.
Seleksi P3D Desa Karangturi tahun ini membuka dua formasi, yakni Kaur Kesra dan Kepala Tata Usaha, dengan total pendaftar sebanyak 20 orang. Proses seleksi telah selesai dan hasilnya telah disampaikan kepada Camat Sumbang untuk diteruskan ke Bupati Banyumas.
Namun sebelum laporan dilanjutkan, muncul surat keberatan dari sejumlah peserta yang tidak lolos, yang menilai proses seleksi mengandung kejanggalan dan meminta klarifikasi resmi. Menindaklanjuti aduan tersebut, Camat Sumbang Hermawan Novianto memfasilitasi rapat klarifikasi terbuka.
Dalam rapat tersebut, peserta yang hadir hanya tiga orang, dua di antaranya merupakan peserta yang lolos seleksi. Meski kehadiran minim, pihak kecamatan tetap menanggapi seluruh tujuh poin keberatan yang diajukan.
Tujuh poin yang dipersoalkan peserta meliputi dugaan kebocoran soal ujian, gangguan teknis saat ujian, nilai yang dinilai timpang, ketidakhadiran informasi terkait penandatanganan berita acara, ketidaksinkronan antara surat dan lampiran bukti, dugaan manipulasi nilai, hingga pelanggaran prosedur seleksi.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kabupaten Banyumas, Nungky Harry Rachmat, menegaskan bahwa tidak ditemukan bukti kuat yang mendukung tuduhan tersebut.
“Kalau disebut ada kebocoran soal, seharusnya yang ditunjukkan adalah daftar jawaban sebelum ujian berlangsung. Kalau hanya menunjukkan hasil pekerjaan peserta, itu bukan kebocoran, tapi hasil akhir,” jelas Nungky.
Pihak kecamatan juga menyatakan bahwa aduan tetap akan diterima, dan proses akan dilanjutkan ke Pemerintah Kabupaten Banyumas untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kesimpulan rapat ini adalah belum ditemukan bukti kuat dari tuduhan yang disampaikan. Namun demikian, hasil seleksi tetap kami teruskan ke Bupati untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Daerah,” pungkas Nungky.

















