Korban Kasus Dugaan Penggelapan dan Penipuan Desak Polrestabes Medan Tetapkan Terlapor Jadi Tersangka
MEDAN – Korban dugaan penipuan dan penggelapan, Makmur Lukman menuntut keadilan kepada Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, atas laporan terkait satu unit Ruko di blok G-11 di Jalan Haji Misbah, Kota Medan.
Dalam kasus dugaan pasal 378 atau 372 KHUP, Makmur Lukman melaporkan atau terlapor, Candara Alifudin pada 2023, lalu. Makmur Lukman mengatakan bahwa proses hukum, dinilai ‘jalan ditempat’, tanpa ada kepastian atas laporan tersebut.
“Objek kasus penipuan dan penggelapan ini, satu unit Ruko di blok G-11 di Jalan Haji Misbah, Kota Medan. Ditaksir kerugian saya sekitar Rp 5 Miliar,” ucap Makmur Lukman kepada wartawan, Senin sore, 4 Agustus 2025.
Makmur Lukman menjelaskan kronologi kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Berawal pada tahun 2001, lalu. Korban memberikan kuasa ruko itu, kepada terlapor. Namun, diduga dipindahtangankan hingga menjadi jaminan pinjam hutang di sebuah bank dengan nilai Rp 1,5 miliar.
“Jadi intinya, sama Chandra Alifudin tidak memberikan saya uang hasil penjualannya. Kemudian diduga bersekongkol dengan pembeli juga tidak transfer uang hasil penjualannya kepada saya,” kata Makmur Lukman.
Atas kasus ini, Makmur Lukman hanya menuntut haknya atas ruko tersebut, yang dinilainya sudah merugikan dirinya tersebut, atas dugaan perbuatan terlapor itu.
“Saya inginkan keadilan dan kebenaran. Saya sehubungan warga negara Indonesia, sama seperti terlapor, pihak bank, lidik dan Sidik. Semua dilakukan, saya minta hak saya dan menuntut hak saya. Saya meminta terlapor ditetapkan tersangka atau ada solusi lah, atas kerugian saya ini dan dikerjakan mafia,” jelas Makmur Lukman.
Makmur Lukman mengungkapkan bahwa seorang oknum kepolisian untuk damai antara pelapor dan terlapor. Namun, tidak ada titik temu kedua belah pihak.
“Saya pernah ditawari oleh Bripka Faris, Rp 800 juta, saat itu ada sejumlah orang. Setelah saya tolak, amburadul,” kata Makmur Lukman.
Demi mencari keadilan, Makmur Lukman juga sudah melaporkan kasus ini, ke bagian pengawasan Polrestabes Medan dan pihak terkait lainnya.
“Saya juga melaporkan kasus ini, ke pengawasan Polrestabes Medan dan saya sudah dapatkan Wasidik dengan SOP Polri harus ada kepastian hukum. Sampai saat ini, tidak ada kesimpulan sebagai pihak pelapor yang dirugikan,” sebut Makmur Lukman.
“Saya minta kepada kepolisian berbelas kasihan kepada saya lah. Yang saya sudah buat laporan sejak 2023, lalu. Saya juga dikerjain habis-habisan oleh pihak terlapor dan grupnya,” tutur Makmur Lukman kembali.











