Banyumas – Belum Ada Laporan Resmi Dugaan Kecelakaan Kerja di Semen Bima Ajibarang, Panwasnaker Banyumas Ingatkan Sanksi Pidana. Dugaan kecelakaan kerja terjadi pada Selasa, 0
5 Agustus 2025 di PT Semen Bima, Desa Tiparkidul, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah.
Namun hingga kini, Satuan Pengawasan Ketenagakerjaan (Panwasnaker) Banyumas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah belum menerima laporan resmi dari pihak perusahaan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Teguh Santosa, perwakilan dari Panwasnaker Banyumas.
“Sampai hari ini, kami belum menerima laporan kecelakaan kerja dari PT Semen Bima,” ujar Teguh saat ditemui di kantor Panwasnaker Banyumas, Kamis (07/08/2025).
Ia menegaskan, setiap perusahaan seharusnya memiliki standar prosedur pelaporan jika terjadi kecelakaan kerja yang menimpa karyawan atau buruh.
Pelaporan itu dilakukan melalui formulir yang ditujukan ke Panwasnaker sebagai bagian dari kewajiban perusahaan.
“Kalau ada kejadian kecelakaan kerja, apalagi sampai menyebabkan kematian, perusahaan wajib melapor. Panwasnaker akan membantu proses klaim BPJS Ketenagakerjaan bagi korban atau ahli warisnya,” terang Teguh.
Teguh juga mengingatkan, perusahaan yang tidak melaporkan kecelakaan kerja bisa dikenai sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan.
“Ini bukan hanya soal administrasi. Jika tidak dilaporkan, ada konsekuensi hukum, termasuk sanksi pidana,” tegasnya.
Satuan Panwasnaker Banyumas mengimbau seluruh perusahaan, termasuk di sektor industri berat seperti semen, untuk mematuhi aturan keselamatan kerja dan selalu transparan dalam menyampaikan laporan kejadian kepada instansi yang berwenang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen PT Semen Bima terkait dugaan kecelakaan kerja tersebut.
Panwasnaker Tegaskan Sanksi Pidana Bila Kecelakaan Kerja Tak Dilaporkan
Panwasnaker Tegaskan Sanksi Pidana Bila Kecelakaan Kerja Tak Dilaporkan











