Polisi Gadungan Rampas Motor Pengemudi Ojek Online Ditangkap

Polisi Gadungan Rampas Motor Pengemudi Ojek Online Ditangkap

Jakarta – Polisi gadungan merampas motor milik seorang ojek online di tangkap polisi polsek Penjaringan,Jakarta Utara.

Kejadian berawal pada Minggu (2/11/2025) siang lalu di kawasan wilayah Kalijodo, Penjaringan, Jakarta Utara

Bacaan Lainnya

Pada saat itu, Irwan korban yang baru saja selesai mengantarkan penumpang lalu tiba-tiba dihampiri oleh seorang pria yang mengaku seorang polisi Yusuf.

Pelaku Muhammad Yusuf Maulana melakukan aksinya sambil membawa lencana palsu serta pistol mainan dan mengaku sebagai anggota narkoba, sebelum membawa kabur motor Honda Scoopy milik korban, Irwan.

Menurur Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz, pelaku kemudian meminta korban untuk mengantarkannya ke daerah Kalijodo dengan alasan hendak menangkap seseorang.

“Pelaku menghentikan kendaraan ojek online, kemudian minta diantarkan ke kolong Kalijodo. Kemudian sampai di TKP, pelaku atau tersangka menyampaikan identitas polisi kemudian meminta handphone dan motor dari korban, kemudian membawa lari kendaraan tersebut,” ujar Erick di Mapolsek Metro Penjaringan, Kamis (13/11/2025).

Kemudian Korban pun melaporkan kejadian ini kepada aparat Polsek Metro Penjaringan.

Setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Penjaringan di bawah pimpinan AKP Sampson Sosa Hutapea segera melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap tersangka Yusuf.

“Di sini pelaku mengaku sebagai anggota Polri dengan membuat ID card palsu kemudian dengan juga menunjukkan adanya senjata mainan atau soft gun, tidak lama kemudian korban melapor ke kepolisian dan dilakukan penangkapan,” ucap Kapolres.

Pelaku tersebut merupakan seorang residivis yang sebelumnya sudah pernah melakukan kejahatan yang sama di tahun 2020 dalam kasus penggelapan mobil.

Dari hasil penyelidikan dan pendalaman kepolisian, pelaku sudah empat kali melakukan aksi perampasan dengan modus polisi gadungan di wilayah Jakarta Utara.

“Yang mana hasil penjualan dari barang bukti digunakan untuk membeli narkoba. Terbukti dengan adanya ditemukan barang bukti alat isap kemudian cek urine juga positif narkoba,” kata Erick.

Pelaku kini, dijerat Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. Kini terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

(Wahyuni adina putri)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *