Ketua, Komisioner dan PPK KPU Pangkep Resmi Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Pemilu 2024

Ketua, Komisioner dan PPK KPU Pangkep Resmi Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Pemilu 2024
Ketua, Komisioner dan PPK KPU Pangkep Resmi Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Pemilu 2024

Ketua, Komisioner dan PPK KPU Pangkep Resmi Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Pemilu 2024

Makassar – Kejaksaan Negeri Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan barang dan kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangkep Tahun 2024. Ketiganya adalah I selaku Ketua KPU Pangkep, M sebagai Komisioner KPU, dan AS yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep, Jhon Ilef Malamassam, SH., MH, pada Senin malam, 1 Desember 2025, dalam keterangan resmi kepada media.

Di awal pemaparannya, Kajari Jhon Ilef mengajak seluruh pihak untuk bersyukur atas kelancaran proses penyidikan.

Bacaan Lainnya

“Yang pertama kita panjatkan syukur karena hingga sore menjelang malam ini kita masih diberikan kesehatan dan kekuatan untuk menyampaikan informasi perkembangan penyidikan dugaan korupsi pada KPU Pangkep,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa tim penyidik bidang pidana khusus telah memeriksa 28 saksi dan tiga orang ahli. Dari pemeriksaan tersebut, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan status tiga saksi menjadi tersangka.

“Tim penyidik telah bekerja maksimal. Berdasarkan alat bukti yang sah, Ketua KPU, Komisioner KPU, dan PPK kami tetapkan sebagai tersangka,” tegas Jhon Ilef Malamassam.

Diduga Lakukan Persekongkolan dan Intervensi Pengadaan

Kajari menjelaskan bahwa ketiga tersangka diduga melakukan persekongkolan pada sejumlah kegiatan pengadaan tahun 2024 yang bersumber dari anggaran hibah Pilkada Pangkep. Pengadaan dilakukan melalui metode e-purchasing, tetapi tidak mengikuti mekanisme resmi.

Ketua KPU dan Komisioner yang sejatinya tidak memiliki kewenangan dalam pengadaan justru mengintervensi proses. Mereka memilih penyedia dan mengatur alur pengadaan bersama PPK. Dokumen teknis dan harga yang seharusnya disusun oleh PPK tidak dibuat sesuai aturan, melainkan menggunakan dokumen yang disiapkan calon penyedia.

“Mekanisme tahapan tidak dilaksanakan. Negosiasi harga hanya dilakukan sebagai formalitas untuk menyamarkan seolah prosesnya sesuai ketentuan,” jelas Kajari.

Dalam proses penyidikan, ditemukan bahwa para tersangka meminta fee sekitar 10 persen dari rekanan penyedia yang mereka arahkan.

Beberapa kegiatan yang bermasalah meliputi pengadaan alat peraga, kegiatan launching, debat pertama dan kedua, serta pengadaan seminar kit. Pemeriksaan juga mengungkap adanya harga tidak wajar dan keuntungan yang tidak layak diterima pihak penyedia.

Perhitungan kerugian negara oleh BPKP Provinsi Sulawesi Selatan menunjukkan angka sebesar Rp554.403.275. Penyidik juga menyita barang bukti berupa alat komunikasi elektronik, dokumen pengadaan, serta uang tunai Rp205.645.083.

“Masih ada kekurangan sekitar tiga ratus juta rupiah. Kami berharap pada proses persidangan nanti ada pengembalian tambahan,” kata Jhon Ilef.

Ketiga tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi baik. Mereka kemudian ditahan di Rutan Kelas IIB Pangkep selama 20 hari, mulai 1 hingga 20 Desember 2025.

Kajari juga menegaskan bahwa peluang penambahan tersangka tetap terbuka.
“Status penyedia masih dalam proses. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru jika ditemukan alat bukti lanjutan,” tegasnya.
Berkas perkara akan segera dirampungkan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *