Koordinator Parkir Banyumas Protes Keras: Retribusi Parkir Dibayar di Muka Dinilai Mencekik

Koordinator Parkir Banyumas Protes Keras: Retribusi Parkir Dibayar di Muka Dinilai Mencekik

Banyumas – Kebijakan pembayaran retribusi parkir di muka selama tiga bulan yang diterapkan Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas menuai gelombang keberatan dari para koordinator parkir. Kebijakan tersebut dinilai memberatkan, tidak transparan, dan minim dasar kesepakatan, sehingga memicu keresahan di lapangan.

Koordinator Parkir Zona 6 Banyumas, Edi Suyitno, SH, menyebut kebijakan itu sebagai beban serius yang berpotensi mematikan pengelolaan parkir rakyat. Ia menegaskan, kewajiban pembayaran di muka tiga bulan tidak pernah disertai mekanisme perjanjian tertulis yang jelas.

“Masalah utamanya adalah kewajiban bayar parkir tiga bulan di muka. Ini sangat memberatkan koordinator parkir, apalagi tidak ada surat pernyataan atau kesepakatan resmi,” tegas Edi saat menyampaikan aspirasi, Jumat (26/12/2025).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, meskipun kebijakan tersebut sudah berjalan, penerapannya lebih menyerupai tekanan administratif demi mengejar target pendapatan daerah, bukan hasil musyawarah yang adil antara pemerintah dan pelaksana di lapangan.

“Dulu memang ada pembayaran di muka, tapi tanpa paksaan tertulis. Sekarang kondisinya seolah harus dijalankan apa pun risikonya, yang penting target lunas sebelum akhir tahun,” ujarnya.

Edi menekankan bahwa para koordinator parkir tidak menolak kewajiban setoran bulanan. Namun kondisi lapangan yang dinamis membuat kebijakan pembayaran di muka menjadi tidak realistis.

“Kerja parkir itu tidak selalu stabil. Ada hari ramai, ada hari sepi. Tapi kebijakan ini seakan menutup mata terhadap realitas di lapangan,” katanya.

Ia membeberkan, di wilayah Zona 6 Jalan Masjid, potensi parkir per bulan berkisar Rp4,5 juta. Namun beban yang ditanggung terus membengkak akibat kenaikan target retribusi yang dinilai tidak seimbang.

“Tahun ini saja kenaikan target sudah dua kali. Yang pertama sampai 55 persen. Itu sudah sangat berat, tapi tetap kami jalankan,” ungkapnya.

Ironisnya, pada tahun mendatang para koordinator kembali dihadapkan pada rencana kenaikan target antara 5 hingga 10 persen. Target retribusi parkir Kabupaten Banyumas bahkan melonjak tajam, dari semula Rp2,5 miliar menjadi Rp5 miliar.

“Kami sempat berdialog dengan Komisi III DPRD. Awalnya kenaikan hanya 2,5 persen. Tapi setelah bertemu Pak Bupati, berubah jadi 5 persen. Bahkan sempat muncul wacana 7 persen,” beber Edi.

Edi mengaku telah menyampaikan keberatan tersebut langsung kepada Kepala Dinas Perhubungan Banyumas. Namun jawaban yang diterimanya justru memperlihatkan bahwa kebijakan tersebut bersifat top-down dan sulit diganggu gugat.

“Saya sudah menghadap kepala dinas. Jawabannya, kalau Bupati oke, dinas juga oke. Artinya kebijakan ini bukan di level teknis lagi,” katanya.

Atas kondisi tersebut, Edi mendesak Bupati Banyumas dan Dinas Perhubungan untuk segera meninjau ulang bahkan menghapus kebijakan pembayaran parkir di muka tiga bulan yang dinilai mencekik koordinator parkir.

“Kami mohon kebijakan ini dihapus. Jangan sampai PAD dikejar, tapi rakyat kecil di lapangan yang dikorbankan,” tegasnya.

Ia menambahkan, keberatan ini bukan suara pribadi, melainkan keresahan kolektif para koordinator parkir di Banyumas yang selama ini memilih diam.

“Teman-teman sebenarnya semua keberatan. Mereka mendukung, hanya belum berani bersuara. Saya berharap pemerintah mau mendengar,” pungkas Edi Suyitno, SH.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *