Rekomendasi Camat Tertahan, Rotasi Sekdes Klapagading Kulon Jadi Polemik
Banyumas – Polemik rotasi dan kenaikan jabatan Sekretaris Desa (Sekdes) Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, kian memanas. Kepala Desa Klapagading Kulon, Karsono, secara terbuka mempertanyakan sikap Camat Wangon yang hingga kini belum menerbitkan rekomendasi atas usulan rotasi jabatan perangkat desa, meskipun seluruh persyaratan administrasi dan regulasi dinyatakan telah dipenuhi.
Karsono menegaskan, pengajuan rotasi jabatan Sekdes telah disampaikan sesuai prosedur sejak beberapa waktu lalu. Namun hingga Rabu, 30 Desember 2025, pihak kecamatan belum memberikan kejelasan, baik berupa rekomendasi maupun alasan tertulis penundaan.
“Yang kami pertanyakan, apa dasar rekomendasi itu ditahan. Secara aturan sudah kami lengkapi dan jalankan,” tegas Karsono.
Ia menilai, sikap pasif kecamatan berpotensi melampaui kewenangan pembinaan dan justru menciptakan ketidakpastian birokrasi di tingkat desa. Menurutnya, rotasi perangkat desa merupakan hak kepala desa yang dijamin undang-undang, selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Secara regulasi, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara tegas menyebutkan bahwa kepala desa berwenang mengangkat dan memberhentikan perangkat desa. Kewenangan tersebut dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 juncto PP Nomor 47 Tahun 2015, yang menyatakan pengangkatan perangkat desa dilakukan kepala desa setelah dikonsultasikan dengan camat atas nama bupati.
Dalam konteks ini, konsultasi dengan camat dipahami sebagai mekanisme administratif dan rekomendatif, bukan sebagai hak veto atau kewenangan untuk menahan keputusan tanpa dasar hukum yang jelas.
Namun di sisi lain, Sekdes Klapagading Kulon yang masih menjabat, Edi, menyampaikan pandangan berbeda. Ia mengakui bahwa rotasi merupakan hak kepala desa, namun menekankan pentingnya transparansi dan prosedur yang disepakati bersama.
Menurut Edi, proses rotasi idealnya melibatkan pembentukan tim rotasi perangkat desa serta mendapatkan persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), agar tidak menimbulkan polemik dan kecurigaan di kemudian hari.
“Rotasi itu hak kepala desa, tapi aturan mainnya juga harus jelas dan diketahui bersama, termasuk melalui tim rotasi dan persetujuan BPD,” ujarnya.
Perbedaan pandangan ini memperlihatkan adanya tarik-menarik tafsir kewenangan antara kepala desa, perangkat desa, dan kecamatan. Dalam situasi tersebut, posisi Camat Wangon menjadi krusial. Namun hingga berita ini diturunkan, Camat Wangon Dwiyono belum memberikan tanggapan resmi meski telah dihubungi melalui pesan singkat oleh tim HarmasNews.
Ketiadaan penjelasan dari pihak kecamatan dinilai memperpanjang polemik dan memunculkan spekulasi di tengah masyarakat desa. Padahal, kejelasan sikap sangat dibutuhkan agar roda pemerintahan desa tetap berjalan efektif dan tidak terjebak dalam konflik birokrasi berkepanjangan.
Polemik rotasi Sekdes Klapagading Kulon kini tak lagi sekadar persoalan mutasi jabatan, melainkan menyangkut prinsip tata kelola pemerintahan desa yang taat hukum, transparan, dan bebas dari intervensi kewenangan yang berlebihan.
Publik desa menanti ketegasan camat agar persoalan ini tidak berlarut dan mengganggu stabilitas pemerintahan di tingkat desa.

















