Refleksi Akhir Tahun: Bencana Kemanusiaan Akibat Kerusakan Lingkungan dan Pembiaran Negara

Refleksi Akhir Tahun: Bencana Kemanusiaan Akibat Kerusakan Lingkungan dan Pembiaran Negara

Kota Probolinggo – Menutup tahun 2025, Indonesia dihadapkan bukan hanya pada rangkaian bencana alam, melainkan krisis kemanusiaan yang dipicu oleh kerusakan lingkungan dan lemahnya kehadiran negara.

Banjir besar dan longsor yang melanda berbagai wilayah di Sumatera, mulai dari Aceh, Sumatera Barat hingga Sumatera Selatan, telah menelan ribuan korban jiwa dan memaksa jutaan warga kehilangan tempat tinggal serta mata pencaharian.

Data penanganan darurat mencatat sedikitnya 1.138 orang meninggal dunia, 7.000 orang luka-luka, dan 163 orang dilaporkan hilang. Lebih dari 3,3 juta jiwa terdampak, sekitar 1 juta orang mengungsi, dengan estimasi kerugian mencapai Rp68,6 triliun.

Bacaan Lainnya

Pemerintah telah menetapkan status darurat bencana dan melakukan evakuasi serta distribusi bantuan logistik di wilayah terdampak.
Namun, berbagai pihak menilai bencana ini tidak bisa lagi dipandang sebagai peristiwa alam semata.

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkap dugaan keterlibatan 27 korporasi dalam terjadinya banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat akibat alih fungsi lahan di kawasan hulu daerah aliran sungai (DAS).

Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam acara penyerahan uang denda pelanggaran administratif kawasan hutan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (24/12).

Laporan nasional Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menunjukkan bahwa sepanjang 2024–2025, lebih dari 90 persen bencana di Indonesia merupakan bencana hidrometeorologi, terutama banjir dan longsor.

Secara ilmiah, fenomena ini berkorelasi erat dengan deforestasi, alih fungsi lahan, serta eksploitasi kawasan hulu yang masif dan tidak terkendali.

Indonesia tercatat kehilangan ratusan ribu hektare hutan setiap tahun akibat pembukaan lahan, pertambangan, dan proyek-proyek ekstraktif. Hutan yang seharusnya menjadi benteng ekologis justru diperlakukan sebagai komoditas ekonomi, sementara penegakan hukum dinilai lemah dan tebang pilih.

Probolinggo Jadi Cermin Nasional Kondisi serupa juga terjadi di wilayah Kabupaten dan Kota Probolinggo, Jawa Timur. Kerusakan hutan di kawasan kaki Gunung Bromo, khususnya di Kecamatan Sumberasih dan Dringu berulang kali memicu banjir saat musim hujan.

Aliran air bercampur lumpur dan sedimen dari kawasan hulu yang rusak kerap merendam permukiman warga. Koordinator Jaringan Intelektual, Lukman Sunardi, menegaskan bahwa bencana-bencana tersebut bukan murni faktor alam.

“Ini bukan karena alam semata, tapi karena pengelolaan lingkungan yang serampangan. Pembiaran terhadap tambang dan eksploitasi hutan yang izinnya bermasalah serta kontrol yang lemah sangat berbahaya,” ujarnya dalam refleksi akhir tahun koalisi masyarakat Ranger Hutan Sae Patenang. Selasa (30/12/2025).

Lukman juga menekankan pentingnya ketegasan aparat penegak hukum tanpa kompromi terhadap kejahatan lingkungan. “Kalau ini terus dibiarkan, potensi musibah akan semakin besar,” tegasnya.

Aktivis lingkungan Abu Nasir menyebut kerusakan kawasan hutan lindung dan konservasi di wilayah Probolinggo telah dilaporkan sejak 2020, namun hingga kini belum ada penanganan yang jelas.

“Ada perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan, tapi pejabatnya diam. Yang paling bertanggung jawab seharusnya Perhutani, dari tingkat bawah sampai direksi,” kata Abu Nasir.

Ia menilai aparat keamanan baru sibuk ketika bencana sudah terjadi, sementara pihak-pihak yang menikmati hasil eksploitasi justru luput dari tanggung jawab.

Ketua GP Ansor Kota Probolinggo, Salamul Huda, menyatakan bahwa kepedulian terhadap lingkungan adalah kewajiban moral, agama, dan konstitusional.

“Kami memberi ultimatum kepada Wali Kota Probolinggo agar mulai 2026 serius menjaga lingkungan. Membangun bukan berarti menebang dan merusak alam. Pembangunan harus berjalan seiring dengan pelestarian lingkungan,” tegasnya.

Ansor, lanjut Huda, siap mendukung pembangunan daerah selama tidak mengabaikan keberlanjutan lingkungan hidup.

Momentum Evaluasi Nasional Koalisi masyarakat Ranger Hutan Sae Patenang menilai refleksi akhir tahun ini harus menjadi momentum evaluasi kolektif.

Pembangunan tidak boleh lagi dimaknai sebagai pertumbuhan ekonomi yang mengorbankan alam dan keselamatan manusia. Penegakan hukum harus hadir secara nyata, adil, dan transparan.

“Tahun 2025 mengajarkan kita bahwa menjaga lingkungan bukan pilihan, melainkan keharusan. Jika hutan terus ditebang dan hukum terus diam, maka masa depan akan bersuara melalui bencana dan penderitaan,” demikian pernyataan penutup refleksi tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *