“Silakan Gugat!” Kuasa Hukum Tantang 9 Perangkat Desa yang Dipecat Kades Klapagading Kulon Tempuh Jalur PTUN
Banyumas — Polemik pemecatan sembilan perangkat Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, kian memanas. Kuasa hukum Kepala Desa Klapagading Kulon, H. Djoko Susanto, S.H., secara terbuka menantang sembilan perangkat desa yang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) untuk menempuh jalur hukum apabila merasa keberatan atas keputusan tersebut.
Pernyataan tegas itu disampaikan Djoko menyusul mencuatnya kontroversi dan reaksi publik terhadap langkah Kepala Desa Karsono yang memecat sembilan perangkat desa sekaligus.
“Silakan bagi yang keberatan, ajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN. Itu jalur hukum yang sah,” tegas H. Djoko Susanto kepada wartawan.
Menurut Djoko, keputusan pemberhentian yang dilakukan Kepala Desa Karsono telah melalui prosedur hukum dan administratif yang lengkap, sehingga memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan pengadilan.
Ia menegaskan, sebelum sampai pada pemberhentian tidak dengan hormat, pemerintah desa telah menempuh tahapan pembinaan dan sanksi berjenjang, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga penerbitan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, dan SP 3.
“Prosesnya tidak instan. Semua tahapan sudah dijalankan sesuai aturan. Jadi jika ada pihak yang merasa dirugikan, silakan uji secara hukum,” ujarnya.
Djoko juga menyebut, tudingan bahwa pemecatan dilakukan secara sepihak atau bermuatan kepentingan pribadi tidak berdasar.
Menurutnya, langkah tersebut justru diambil untuk menyelamatkan jalannya pemerintahan desa yang dinilai stagnan dan tidak efektif dalam dua tahun terakhir.
Ia menambahkan, kliennya tidak anti-kritik maupun anti-gugatan. Namun, Djoko menegaskan bahwa narasi liar dan tuduhan tanpa dasar hukum hanya akan memperkeruh suasana dan merugikan masyarakat desa.
“Kami siap menghadapi gugatan di PTUN. Yang penting, pelayanan publik dan roda pemerintahan desa tetap berjalan,” katanya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari sembilan perangkat desa yang diberhentikan apakah akan menempuh jalur hukum sebagaimana disarankan kuasa hukum kepala desa.
Pemecatan massal ini diprediksi akan berlanjut ke meja hijau dan menjadi ujian serius bagi stabilitas pemerintahan Desa Klapagading Kulon, sekaligus membuka babak baru pertarungan hukum antara kepala desa dan mantan perangkatnya.

















