Digiring ke Bareskrim, Ketua BPD Klapagading Kulon Diduga Gasak Aset Desa Rp700 Juta Tanpa Setoran

Digiring ke Bareskrim, Ketua BPD Klapagading Kulon Diduga Gasak Aset Desa Rp700 Juta Tanpa Setoran

Banyumas – Pusaran dugaan penyimpangan aset desa kembali mengguncang Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas. Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat berinisial KY resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Rabu (7/01/2026), terkait dugaan penjualan sawah kas desa tanpa pertanggungjawaban keuangan sejak tahun 2013.

KY diduga terlibat langsung dalam penjualan tanah kas desa pada periode 2013–2019, saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai Wakil Ketua BPD sekaligus merangkap panitia lelang dengan posisi bendahara. Ironisnya, hasil penjualan aset desa tersebut disebut tidak pernah disetorkan ke kas desa, dengan potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp700 juta.

Kepala Desa Klapagading Kulon, Karsono, mengungkapkan bahwa dugaan praktik tersebut terjadi di tengah kondisi pemerintahan desa yang sedang tidak kondusif. Ia menilai fungsi BPD sebagai mitra dan pengawas pemerintahan desa telah diselewengkan.

Bacaan Lainnya

“BPD itu seharusnya menjadi mitra dan pengawas, bukan pelaksana kegiatan. Yang terjadi justru sebaliknya, ikut merecoki desa. Sawah kas desa dijual sejak 2013 sampai 2019, tidak pernah ada laporan ke kepala desa, apalagi setoran ke kas desa,” tegas Karsono.

Menurut Karsono, praktik penjualan sawah kas desa tidak berhenti di satu periode. Pada 2020 hingga 2023, sawah kas desa kembali diduga dijual oleh pihak lain, namun hasilnya juga tidak pernah dilaporkan maupun dipertanggungjawabkan secara resmi kepada pemerintah desa.

Situasi semakin memprihatinkan pada 2024 dan 2025. Pada periode ini, penjualan sawah kas desa kembali terjadi dan diduga dilakukan langsung oleh Ketua BPD. Bahkan pada tahun 2025, penjualan tersebut disebut dilakukan tanpa perintah resmi, tanpa panitia, dan tanpa prosedur yang sah.

“Yang paling miris, di tahun 2025 tidak ada perintah dari siapa pun. Ketua BPD menjual sawah kas desa tanpa panitia dan tanpa mekanisme. Hasil penjualan dua tahun atau sekitar empat musim tanam tidak pernah dilaporkan kepada saya selaku kepala desa,” ungkap Karsono.

Kuasa hukum Kepala Desa Klapagading Kulon, H. Djoko Susanto, S.H., menegaskan bahwa KY merupakan salah satu pihak yang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penjualan tanah garapan desa yang hasilnya hingga kini tidak pernah masuk ke kas desa.

“Ketua BPD ini masuk dalam laporan kami. Berdasarkan informasi dari klien kami, tanah kas desa dijual, namun uangnya sampai hari ini tidak pernah disetorkan ke desa. Ini jelas berpotensi pidana,” tegas Djoko.

Ia menambahkan, laporan tersebut tidak hanya menyasar aspek pidana umum, tetapi juga membuka kemungkinan adanya tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang terkait pengelolaan aset desa.

Hingga berita ini diterbitkan, Ketua BPD Desa Klapagading Kulon berinisial KY belum memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan singkat juga belum memperoleh tanggapan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *