Polres Tanjungbalai Kembali Gagalkan Peredaran 1 Kg Shabu, 3 Pengedar Diciduk!

Polres Tanjungbalai Kembali Gagalkan Peredaran 1 Kg Shabu, 3 Pengedar Diciduk!

Tanjungbalai – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil menggagalkan peredaran narkoba dengan modus operandi yang unik.

Shabu seberat 1 kilogram dikemas dalam bungkusan teh hijau untuk mengelabui petugas. Tiga orang pengedar berhasil diamankan dalam penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Bolewa, Kelurahan Bunga Tanjung.

Bacaan Lainnya

Penggerebekan dilakukan pada Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 20.20 WIB. Petugas mengamankan J Alias NEDI (32), A F Alias KOKO (34), dan D P Alias EWIN BELO (45) di sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan transaksi narkoba.

Selain shabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, seperti handphone, sepeda motor, dan receiver CCTV.

Ketiga tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka terancam hukuman berat sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Tanjungbalai melalui Kasi Humas IPDA. M. Rusalan menyatakan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, serta mengimbau masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan.

Dijelaskan, sebelumnya Satres Narkoba Polres Tanjung Balai menggagalkan peredaran narkoba jenis kokain dengan menangkap 3 dua tersangka dan barang bukti 3 kg lebih kokain.

Dan, kembali menggagalkan peredaran sabu-sabu dengan menangkap 3 tersangka dan barang bukti 102,45 gram Sabu-Sabu.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *