Banyumas – Konflik internal Pemerintahan Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, kian memanas. DPRD Kabupaten Banyumas menuai sorotan tajam setelah menggelar agenda audiensi tanpa mengundang Kepala Desa Klapagading Kulon, Karsono, dalam pembahasan sengketa dengan sembilan mantan perangkat desa yang diberhentikan dengan status PTDH.
Audiensi dijadwalkan Selasa, 13 Januari 2026, di Ruang Hall A DPRD Banyumas. Undangan hanya ditujukan kepada PPDI Kabupaten Banyumas, PPDI Kecamatan Wangon, para mantan perangkat desa, BPD, serta perwakilan masyarakat. Agenda audiensi disebutkan untuk membahas permasalahan di Pemerintahan Desa Klapagading Kulon.
Tidak diundangnya kepala desa memicu kecaman dari kuasa hukum Karsono, H. Djoko Susanto, SH. Ia menilai DPRD Banyumas bertindak tidak adil dan terkesan memihak pihak tertentu dalam konflik desa yang masih berproses hukum.
“Ini tidak fair. Kepala desa yang sah tidak diundang, sementara perangkat yang sudah di-PTDH justru difasilitasi audiensi. DPRD terkesan cawe-cawe dan tidak netral,” tegas Djoko.
Djoko menegaskan, persoalan tersebut saat ini tengah ditangani Bareskrim Mabes Polri. Menurutnya, jika mantan perangkat desa keberatan atas keputusan pemberhentian, jalur hukum melalui PTUN telah tersedia dan tidak semestinya dibawa ke ranah politik.
Ia menyebut langkah DPRD Banyumas berpotensi menjadi bentuk intervensi terhadap pemerintahan desa. Pihaknya bahkan membuka kemungkinan melaporkan pimpinan DPRD Banyumas ke Badan Kehormatan DPRD jika terbukti tidak netral.
Hingga berita ini diturunkan, DPRD Banyumas belum memberikan penjelasan resmi terkait tidak diundangnya Kepala Desa Klapagading Kulon. Polemik ini pun berpotensi memperlebar konflik dan memicu pertanyaan publik terhadap sikap lembaga legislatif daerah.











