Kades Klapagading Kulon Seret Pejabat Pemkab Banyumas ke KPK: Diduga Biarkan Korupsi dan Intimidasi Desa

Kades Klapagading Kulon Seret Pejabat Pemkab Banyumas ke KPK: Diduga Biarkan Korupsi dan Intimidasi Desa

Jakarta — Konflik panas di Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, resmi meledak ke tingkat nasional. Kepala Desa Karsono melaporkan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Banyumas, Drs. Nungky Harry Rachmat, M.Si., ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (21/01/2026).
Karsono menuding terlapor mengetahui dan membiarkan dugaan korupsi yang dilakukan sembilan perangkat desa dan Ketua BPD Klapagading Kulon. Laporan tersebut mengacu pada Pasal 13 dan Pasal 21 UU Tipikor,
terkait pembiaran dan dugaan penghalangan proses hukum. Meski telah dijatuhi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH), para perangkat desa tersebut disebut masih bebas berkantor dan melayani masyarakat. Kondisi itu, menurut Karsono,
menciptakan intimidasi, mengacaukan pelayanan publik, dan membuat warga takut datang ke balai desa. Puncak ketegangan terjadi 14 Januari 2026, saat terlapor hadir dan membacakan SK Bupati Banyumas Nomor 45 Tahun 2026 yang mencabut keputusan PTDH kepala desa. Karsono menilai tindakan itu sebagai provokasi terbuka agar perangkat desa menolak kebijakan kepala desa.
Kuasa hukum Karsono menegaskan laporan ke KPK dilakukan demi menyelamatkan integritas pemerintahan desa. Hingga berita ini diturunkan, Pemkab Banyumas dan pihak terlapor bungkam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *