Babyumas – Kepala Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Karsono, menolak tegas surat keberatan atas sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) yang diajukan salah satu eks perangkat desa.
Penolakan itu disampaikan melalui surat resmi tertanggal 23 Januari 2026. Karsono menegaskan, pengajuan keberatan langsung kepadanya justru menjadi bukti pengakuan atas kewenangannya sebagai kepala desa yang sah.
Ia menyebut perangkat desa bersangkutan diduga melakukan pelanggaran berat, mulai dari menggerakkan aksi demonstrasi, menghasut warga melawan kepala desa, hingga melumpuhkan roda pemerintahan desa.
“Ini bukan persoalan pribadi, tapi pelanggaran serius terhadap etika dan loyalitas pemerintahan desa,” tegas Karsono.
Karsono memastikan keputusan PTDH tetap berlaku dan mempersilakan pihak yang keberatan menempuh gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.











