Jakarta – Akademisi Prof. Hermawan Sulistyo menilai wacana reposisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) harus dilihat secara hati-hati dan berbasis pada sistem ketatanegaraan Indonesia.
Menurutnya, reposisi Polri tidak boleh menghilangkan dua fungsi utama kepolisian, yakni penegakan hukum dan pelayanan publik.
Prof. Hermawan menjelaskan, dalam sistem demokrasi presidensial seperti Indonesia, presiden memegang tiga kekuasaan negara sekaligus, yakni kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif dalam batas kewenangan konstitusional. Posisi tersebut menjadi dasar mengapa Polri berada langsung di bawah presiden.
“Undang-undang tidak bisa berlaku sebelum ditandatangani presiden sebagai kepala negara. Sementara sebagai kepala pemerintahan, presiden menjalankan fungsi eksekutif yang berkaitan dengan pelayanan publik,” ujarnya.
Ia menegaskan, kepolisian memiliki karakteristik historis berupa dua fungsi utama atau “dua kaki”. Pertama, sebagai penegak hukum yang berada dalam ranah yudikatif. Kedua, sebagai institusi pelayanan publik yang menjalankan fungsi eksekutif.
“Kalau Polri direposisi hanya di bawah kementerian, maka yang tersisa hanya fungsi pelayanan publik. Fungsi penegakan hukum akan hilang,” kata Prof. Hermawan.
Menurutnya, kondisi tersebut akan berdampak serius terhadap sistem penegakan hukum. Penanganan tindak pidana seperti pencurian, pembunuhan, hingga laporan kehilangan tidak lagi dapat dilakukan oleh kepolisian karena kewenangannya berada di ranah yudikatif.
“Lalu siapa yang menangkap pelaku kejahatan? Siapa yang mengusut pembunuhan? Ini implikasi serius dari reposisi yang tidak tepat,” tegasnya.
Selain itu, Prof. Hermawan juga menyoroti aspek struktural dan efisiensi birokrasi. Dengan jumlah personel Polri sekitar 477 ribu anggota di seluruh Indonesia, penempatan kepolisian di bawah kementerian dinilai tidak realistis dan berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran negara akibat perubahan nomenklatur dan struktur organisasi.
Ia menambahkan, di sejumlah negara memang terdapat model kepolisian di bawah kementerian keamanan. Namun model tersebut umumnya diterapkan di negara maju dengan fungsi polisi yang terbatas pada keamanan, bukan pelayanan sosial dan pendidikan publik.
“Indonesia masih negara berkembang. Polri dibutuhkan tidak hanya untuk menjaga keamanan, tetapi juga membangun ketertiban masyarakat dan mendidik publik agar sistem sosial berjalan tertib dan berkelanjutan,” jelasnya.
Prof. Hermawan menegaskan, reposisi Polri harus tetap menempatkan kepolisian sebagai institusi yang menjaga hukum, melayani publik, dan menjamin keteraturan umum demi keberlangsungan peradaban bangsa.
“Reposisi boleh dibahas, tetapi jangan sampai merusak fungsi dasar Polri dalam menjaga hukum dan peradaban masyarakat,” pungkasnya.
(Wahyuni adina putri)











