Pelabuhan KCN Marunda Ditutup, 9 Bulan Pekerja Kesulitan Cari Nafkah
Jakarta – Seorang pekerja yang sebelumnya mencari nafkah di area Pelabuhan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara menjerit.
Mereka meminta pelabuhan curah yang dikelola PT Karya Citra Nusantara (KCN) itu segera diaktifkan kembali setelah ditutup selama sembilan bulan belakangan.
Bay Fauzi (46), mantan mandor tenaga kerja bongkar muat (TKBM) Pelabuhan Marunda mengungkapkan, saat ini dirinya luntang lantung untuk bisa mencukupi kebutuhan hidup keluarga.
Sebelum Pelabuhan Marunda yang dikelola PT KCN ditutup atas tuduhan pencemaran batubara, Fauzi bisa meraup pendapatan hingga Rp 6 juta selama sebulan untuk menafkahi keluarganya.
“Sekarang buat dapat Rp 1 juta per bulan aja sulit banget rasanya, apalagi biaya hidup makin berat,” kata Fauzi kepada awak media, Selasa (28/3/2023).
Fauzi merupakan seorang ayah yang kini masih harus menanggung biaya sekolah dua dari empat anak-anaknya.
Pascapenutupan operasional Pelabuhan KCN Marunda, Fauzi harus bekerja secara serabutan supaya anak-anaknya bisa tetap sekolah dan dapur rumah tetap mengepul.
Apapun dijalaninya, termasuk menjadi TKBM di Pelabuhan Tanjung Priok yang juga tak seberapa.
“Saya masih suka diminta teman di pelabuhan Tanjung Priok buat bantu-bantu kalo di sana keteteran, tapi kan nggak setiap saat juga,” kata dia.
Senada, mantan buruh bongkar muat Hasan Basri (27) mengaku pendapatannya sangat berkurang semenjak pelabuhan itu hidup segan mati tak mau.
Ia masih berharap ada titik terang supaya pelabuhan tersebut bisa beroperasi kembali.
“Saya masih sering ke sini walaupun sudah nggak ada gajinya, berharap pelabuhan ini aktif lagi,” kata Hasan.
Seorang Ayah satu anak tersebut, berharap bisa kembali bekerja memenuhi kebutuhan hidup keluarganya karena bagi dia, Pelabuhan Marunda adalah tempatnya mengais rezeki.
Untuk menyambung hidup, Hasan dan beberapa kawan-kawan yang bertahan di pelabuhan memilih bekerja serabutan hingga ojek pangkalan.
“Pendapatan ya nggak menentu, yang ada utang tambah banyak buat menutupi kebutuhan hidup. Paling pendapatan kerja serabutan sebulan hanya Rp 500 sampai Rp 600 ribu aja,” keluhnya.
Ketua Pengguna Jasa Pelabuhan Marunda Fudyanpo Kamin mengatakan, setidaknya ada 2.000 pekerja yang kehilangan mata pencaharian semenjak ditutupnya operasional Pelabuhan KCN Marunda.
Fudyanpo, Mengatakan, ribuan karyawan tersebut berasal dari berbagai sektor yang berkegiatan di pelabuhan tersebut.
“Yang jelas ada 2.000 lebih karyawan yang nasibnya terkatung-katung hingga saat ini. Karyawan itu bekerja baik dari TKBM, sopir-sopir truk, pegawai, operator alat berat, dan kru kapal,” kata Fudyanpo.
Imbas penutupan Pelabuhan KCN Marunda, ribuan karyawan kehilangan pekerjaan dan menjadi pengangguran.
Menurut Fudyanpo, tak sedikit pula yang sampai harus pulang kampung karena sudah tak ada kepastian hidup di Ibu Kota.
“Terhitung hingga saat ini sudah 9 bulan lebih, sudah hampir 1 tahun (menganggur). Ada yang di-PHK, ada juga yang sekarang pulang kampung dan nasibnya tidak menentu, tercerai-berailah,” jelasnya.
Para mantan pekerja Pelabuhan KCN Marunda pun meminta pemerintah mencarikan solusi atas masalah yang kini mereka hadapi.
Mereka meminta pemerintah dapat membuka kembali operasional Pelabuhan KCN Marunda seperti sedia kala.
Di sisi lain, pencemaran udara yang jadi alasan penutupan juga dinilai masih belum dapat dibuktikan secara jelas.
Apalagi, setelah ditutupnya pelabuhan selama 9 bulan belakangan, nyatanya masih ada pencemaran debu batubara di sekitaran permukiman warga Kelurahan Marunda.
Sementara itu, berdasarkan pantauan pada Senin (27/3/2023), suasana Pelabuhan KCN Marunda sepi dari aktivitas bongkar muat kapal.
Tak tampak lagi ratusan pekerja hilir mudik melakukan bongkar muat di wilayah pelabuhan kawasan Kesyahbandaran Marunda tersebut.
Di sisi lain, tampak ilalang mulai tumbuh di sana sini, begitupun besi-besi penambat kapal yang mulai tampak berkarat.
Pemprov DKI Jakarta Tutup Pelabuhan KCN
Sebelumnya, Juni 2022 silam Pemprov DKI Jakarta mencabut izin PT KCN terkait pencemaran lingkungan.
Pemprov DKI Jakarta menjatuhkan sanksi administratif kepada PT KCN dengan adanya 32 item pengelolaan lingkungan hidup yang harus diperbaiki PT KCN.
Sayangnya berdasarkan hasil pengawasan dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, PT KCN belum melaksanakan perintah sanksi administratif.
Sehingga dilakukan pemberatan penerapan sanksi dengan penerbitan SK tersebut.
“Surat Keputusan ini diterbitkan sesuai arahan Gubernur DKI Jakarta. Bapak Gubernur menegaskan, Pemprov DKI Jakarta harus mengutamakan kelestarian lingkungan dan bertindak tegas terhadap pelanggaran. SK ini diterbitkan juga dengan pertimbangan proporsi item yang diperbaiki/dikerjakan selama periode sanksi administratif tidak sepenuhnya dilaksanakan oleh PT KCN,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, Senin (20/6/2022) silam.
Asep menyebut PT KCN harus menghentikan seluruh kegiatan bongkar muatnya karena izin lingkungannya dinyatakan tidak berlaku.
“Dasar hukumnya berdasarkan Pasal 522 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pencabutan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 508 ayat (1) huruf e diterapkan terhadap penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang: tidak melaksanakan kewajiban dalam paksaan pemerintah,” lanjutnya.
(Wahyuni Adina Putri)
“Pelabuhan KCN Marunda Ditutup, 9 Bulan Pekerja Kesulitan Cari Nafkah”
Comment