Polsek Penjaringan Tangkap Pelaku Pemeras Sopir Truk Lintas Pulau,Viral di Media Sosial
Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan menangkap seorang pelaku pemerasan terhadap sopir truk lintas pulau yang kerap melintas di Jalan Taman Raya, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara. Aksi pemerasan inipun viralnya di sosial media tiktok @kobra_kapuk.
Dalam video yang berdurasi 33 detik tersebut menunjukan seorang sopir angkutan barang menunjukan bahwa dirinya baru saja menjadi korban pemerasan yang dilakukan oleh komplotan pelaku yang mengatasnamakan sebagai warga setempat.
“Hati-hati teman-teman, kalau yang mau ambil muatan daerah dadap, sekarang tangkurak-tangkurak (tulang palak) keluar lagi. Ini saya kena todong, karcisnya macem-macem ada yang 200 ribu, hingga 500 ribu,” Kata Sopir.
“Pemaksaan mau pecahkan kaca, (diincar) plat luar daerah katanya, ini karcisnya (sambil menunjukan kupon seharga 200 ribu),” Sambung Sopir Truk tersebut.
Kapolsek Metro Penjaringan Kompol M Bobby Danuardi mengatakan, dari video pemerasan yang viral diketahui terjadi pada Selasa (6/6/2023). Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Penjaringan langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
“Jadi berawal pada saat korban ini dan saksi mengendarai mobil di TKP, melintas Lalu ada tersangka ini HS umur 18 tahun dan ada dua orang lainnya saat ini masih DPO inisial F dan I,” Kata Bobby saat di Mapolsek pada Kamis (8/6/2023).
“lalu mereka ini meminta uang sebesar Rp300 ribu dengan kata-kata “mana uang lintas? Gua ini Putra daerah dan ada semacam kuponnya, karena viral kita mempercepat untuk mencari tidak sampai dengan 24 jam dapat mengamankan tersangka HS,” Ucap Bobby.
Menurut Bobby berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka, diketahui yang bersangkutan merupakan warga asli diwilayah tersebut. Namun, hal-hal seperti inilah yang menjadi keresahan masyarakat.
“Terutama mereka ngincar mobil-mobil yang berplat di luar B, jadi mungkin bisa BK dan lain sebagainya F, D dan lain sebagainya. Karena ini meresahkan, kita Alhamdulillah berhasil tangkap lalu juga ada barang Buktinya ini 50.000 dari uang sisa yang sudah dimintakan dan digunakan,” Ucapnya.
Hingga saat ini, Polisi masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya. Atas perbuatannya, Pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau pemerasan dengan ancaman sembilan tahun penjara.
(Wahyuni Adina Putri)
Comment