Kajur HTN UIN Alauddin: Pembimbing Haji Profesional Harus Paham Fikih dan Regulasi
Makassar – Pembimbing Haji Profesional harus paham fikih dan regulasi, hal tersebut disampaikan Ketua Jurusan Hukum Tata Negara (Siyasah Syar’iyyah ) Fakultas Hukum & Syariah UIN Alauddin Makassar, Dr. H. Andi Muhammad Akmal, S.Ag , M.H.I, saat membawakan materi Micro Guiding pada Kegiatan Pelatihan Sertifikasi Pembimbing Haji Profesional pada Jumat (6/10/2023).
Acara ini terlaksana kerjasama UIN Alauddin Makassar dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan yang bertempat di Aula Wisma Safa, Asrama Haji Sudiang Makassar, Sulawesi Selatan.
Di hadapan 80 peserta, Andi Akmal mengaskan bahwa tiap Pembimbing Haji Profesional (PHP), harus menguasai Fikih Manasik Haji dan regulasi peraturan Perundang Undangan tentang Pengelolaan Haji dan Umrah.
Hal ini urgen, fikih haji menentukan sahnya pelaksanaan haji dan Umrah sesuai syariat. Sedangkan, pahami regulasi bermakna, kita tunduk kepada peraturan Pemerintah Indonesia dan Taklimatul Hajj, informasi dan aturan haji yang dikeluarkan pihak pemerintah Arab Saudi, urai mantan Kepala KUA Soppeng ini.
Hadir sebagai peserta pelatihan sertifikasi ini adalah dari Birokrat Kanwil Kemenag, Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten, Pejabat Pemda, Kepala Kemenag Kabupaten dan Kepala Seksi Haji, Kepala KUA, Penyuluh Agama, Akademisi Dosen PTKI, Praktisi Haji dari unsur KBIHU (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji Umrah), PPIU (Penyelengara Perjalanan Ibadah Umrah), dari PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus), dari Ormas Islam dan Pondok Pesantren, dari berbagai Provinsi se Indonesia.
Sedangkan nara sumbernya berasal dari Akademisi UIN Alauddin Malasaar, Kanwil Kemenag, MUI dan Praktisi Perhajjian. Kegiatan ini berlangsung selama 8 hari yang dimulai dari tanggal 29 September – 6 Oktober 2023.
Micro Guiding adalah pembimbingan mikro, salah satu model pelatihan praktik atau simulasi membimbing jemaah haji dan umrah dalam lingkup terbatas (mikro) serta mampu menyelesaikan masalah.
Makna lain Micro Guiding adalah cara mempresentasikan pelaksanaan pembimbingan haji dengan pendekatan analisis SWOT.
Micro Guiding bertujuan untuk mengembangkan pengetahuan dan pemahaman tentang manasik haji dan umrah, melatih dan meningkatkan keterampilan dasar pembimbingan serta memiliki sikap dan karakter yang optimal sehingga menjadi teladan bagi jemaah.
Dalam Al-Qur’an Surah al Qashas ayat 26 menyebutkan, syarat pembimbing haji adalah:
- Memiliki al Qawiyyu atau Kompetensi dalam hal Fatanah dan Tabligh atau Cerdas dan Transparansi.
- Memiliki al Amiin atau Integritas dalam hal Siddiq dan Amanah atau Jujur dan Responsibility”, papar Andi Akmal yang juga ketua IADI Mangkoso Kabupaten Soppeng.
Apabila peserta lulus dari pelatihan ini maka peserta berhak mendapatkan sertifikat Pembimbing Manasik Haji Profesional, sebagai bukti telah mengikuti pelatihan.
“Regulasi perhajian menyebutkan bahwa hanya pembimbing yang telah tersertifikasi, berhak memberikan manasik haji dan umrah kepada jemaah”, kata Alumni Pelatihan Sertifikasi Pembimbing Haji Angkatan Kedua Tahun 2014.
Comment