Dibayar Rp18 Juta Untuk Selundupkan Narkoba 10 Kg, 2 Nelayan Ditangkap
Asahan – Petugas direktorat reserse narkoba Polda Sumatera Utara menangkap dua orang nelayan yang membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat sepuluh kilogram, di kawasan pinggir sungai Sei Serindan kabupaten Asahan, Sumatera Utara pada Minggu (7/1/2024) siang.
Barang bukti tersebut ditemukan di dalam karung plastik yang sudah terbungkus rapi. Kedua nelayan tersebut berinisial A-S dan S-B, yang merupakan warga kecamatan Sei Kayang Barat, kabupaten Asahan.
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi Senin (8/1/2024) siang mengatakan, awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Mendapati laporan warga, petugas langsung melakukan penyelidikan dan didapati adanya satu unit perahu yang melintas diduga membawa sabu sabu tersebut.
Usai diperiksa dan dilakukan interogasi awal kepada pelaku S-B, dirinya diberi upah sebesar delapan belas juta rupiah untuk membawa narkoba tersebut dari seorang bandar yang identitasnya sudah diketahui.
Narkotika tersebut diduga diseludupkan dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut.
“Didapati dua orang dan telah ditetapkan sebagai tersangka AS dan SB keduanya adalah nelayan yang dimana pada saat penggeladahan di dalam sampan itu ditemukan 10 kg sabu yang keterangan sementara kita dapatkan bahwasanya sabu itu akan diedarkan di wilayah Medan dan sekitarnya. Penyidik sudah mengetahui identitas dari pada pemasoknya dan termasuk juga kita tahu sudah jaringannya jadi saat ini kita masih melakukan itu”, kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah berada di Polda Sumatera Utara. Petugas tengah memburu bandar narkoba yang melarikan diri usai identitasnya diketahui. (RE-70)
Comment