Aksi Unras di Mapolda Sumut Ricuh dan Blokir Jalan 

Aksi Unras di Mapolda Sumut Ricuh dan Blokir Jalan 
Aksi Unras di Mapolda Sumut Ricuh dan Blokir Jalan 
Aksi Unras di Mapolda Sumut Ricuh dan Blokir Jalan

Medan Polda Sumut melakukan tindakan tegas terhadap pelaku unjuk rasa di depan pintu gerbang utama Mapolda Sumut, Rabu (27/3/2024) siang.

Sebab, ratusan orang pengunjukrasa itu terlibat aksi saling dorong dengan petugas kepolisian yang berjaga. Satu orang pendemo diamankan.

Bahkan, pendemo juga memblokir jalan SM Raja, persis di depan Mapolda Sumut. Mobil pick up mengangkut pengeras suara dipalangkan di badan jalan. Kondisi itu membuat arus lalu lintas macat.

Bacaan Lainnya

“Polisi telah menculik satu teman kita kawan-kawan,” ujar orator aksi unjuk rasa menggunakan pengeras suara.

Massa yang berkumpul di sisi kiri dan kanan gerbang utama itu terlihat duduk dan makan. Sebagian berdiri dan duduk di depan gerbang.

Sementara, personel Polda Sumut terus berjaga di depan gerbang dan dalam Mapolda Sumut. Personel menggunakan rompi dan tameng stand by di halaman parkir Mapolda Sumut.

Sebelumnya, puluhan warga masyarakat Kabupaten Simalungun bersama mahasiswa melakukan aksi di Mapolda Sumut, Senin (25/3/2024) siang.

Mereka kembali menuntut agar Sorbatua Siallagan, Ketua Komunitas adat Ompu Umbak Siallagan Dolok Parmonangan, Kabupaten Simalungun, yang ditangkap pada Jumat 22 Maret kemarin, segera dibebaskan. Massa melakukan aksi secara berturut sejak Jumat pekan lalu.

Sebelumnya, Sorbatua Siallagan, Ketua Komunitas adat Ompu Umbak Siallagan Dolok Parmonangan, Kabupaten Simalungun ditangkap polisi berpakaian preman pada Jumat 22 Maret lalu.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, penangkapan berdasarkan Laporan Polisi (LP)/B/717/VI/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara, 16 Juni 2023 dari laporan PT Toba Pulp Lestari.

“Sorbatua dilaporkan oleh Reza Adrian sebagai Litigation Officer PT Toba Pulp Lestari, TBK,”kata Hadi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (23/3/2024).

Kata Hadi, Sorbatua dilaporkan atas dugaan pengrusakan serta penebangan pohon eucalyptus milik perusahaan.

Kemudian, dia diduga membakar lahan yang ditanami oleh PT Toba Pulp Lestari Tbk oleh dan juga menduduki kawasan hutan secara tidak sah.

Dia diduga mengklaim lahan PT Toba Pulp Lestari dengan cara membangun pondok-pondok sebanyak 5 pondok dan melakukan penanaman pohon palawija berupa ubi, jahe, cabai, jagung serta tanaman lainnya. (RE-70)

 

Pos terkait

Comment