Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Sang Pacar Dijerat Pembunuhan-Pencurian
Jakarta – Kepolisian menjelaskan hukum terkait kasus wanita hamil tewas mengenaskan di ruko Kedai Anak Mami, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Tersangka Agus (27) disangkakan telah melanggar beberapa pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atas perbuatannya menghilangkan nyawa sang kekasih, Ristia Ningsih atau RN (34).
Pasal 338 KUHP pembunuhan atau pasal 359 pasal 365 atau 363 atau pasal 348 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama kumulatif 15 tahun penjara dan subtantif 5 tahun,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Atif Setyawan, Selasa (23/4/2024).
Pihak Kepolsian menyangkakan pasal 338 tentang pembunuhan karena tersangka Agus dan korban Ristia menyepakati untuk menggugurkan kandungannya.
Tersangka Agus bahkan memberikan sejumlah uang kepada korban untuk membeli obat dan menyuruhnya melakukan aborsi.
Menurut Kombes Pol Gidion Setyawan, meski tidak ada luka terbuka pada tubuh korban alias belum ditemukan tanda-tanda kekerasan yang dilakukan tersangka, Agus tetap disangkakan pasal pembunuhan karena menyuruh korban mengaborsi janinnya.
Dalam penetapan 338 KUHP juga berlapis dengan pasal 348 KUHP tentang tindak pidana aborsi.
“Korban tidak ada luka di luar, tetapi kita konstruksikan sebagai pembunuhan, karena kita meyakini kondisi itu dilakukan pada saat korban dalam kondisi hamil maka ada dua nyawa di situ. Undang-undang perlindungan anak nanti juga kami tuangkan dalam konstruksi hukumnya, karena janin itu sudah masuk dalam Undang-undang perlindungan anak,” papar Gidion.
Konstruksi hukum kedua yang disangkakan terhadap Agus yakni pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
Selain itu, Gidion mengatakan, tersangka membiarkan kekasihnya Ristia tewas kehabisan darah di ruko Kedai Anak Mami meski tahu korban dalam kondisi sedang pendarahan parah.
“Karena dilakukan secara tidak profesional dan tidak dengan standar kesehatan maka mengalami pendarahan, tidak dilakukan pertolongan secara cepat terhadap korban, tersangka justru mengambil handphone-nya. Kemudian dia meninggalkan korban pergi ke Lampung,” jelas Kapolres.
Polisi juga menyangkakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Dalam dua pasal ini menjerat Agus karena yang bersangkutan merampas handphone korban dan membawanya kabur ke pelariannya di Lampung.
“Kasus ini masih dalam konstruksi penyelidikan, akan berkembang ketika kita mendapatkan data scientific yang lain, kita juga melakukan pemeriksaan toksikologi forensik dan jaringan untuk mengetahui peristiwa secara utuh,” jelas Kapolres.
Diberitakan sebelumnya, jenazah Ristia pertama kali ditemukan di ruko Kedai Anak Mami, Jalan Boulevard Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Sabtu (20/4/2024) pagi sekitar pukul 10.00 WIB.
Ristia tewas dalam kondisi mengenaskan, berlumuran darah dan setengah telanjang.
Petugas kepolisian yang menerima laporan tersebut lalu melakukan penyelidikan dan menangkap Agus saat kabur ke rumahnya di Kecamatan Telukbetung Timur, Lampung.
Tersangka Agus kabur ke rumah keluarganya usai merampas handphone Ristia, dengan alasan tak mau lagi bekerja di Kedai Anak Mami karena gajinya kecil.
Agus dan Ristia sebelumnya datang ke Jakarta untuk bekerja di ruko tersebut pada Rabu (17/4/2024).
Agus dan Ristia sudah menjalani hubungan di luar nikah selama 3 tahun, di mana Agus merupakan pria lajang sementara Ristia adalah seorang ibu tiga anak yang sudah 5 tahun pisah ranjang dengan suaminya.
Hasil dari hubungan gelap ini, Ristia mengandung janin berusia 4 bulan yang dengan kesepakatan bersama Agus akhirnya digugurkan di Lampung beberapa waktu lalu.
(Wahyuni Adina Putri)
Comment