Gegara Kelilit Hutang, Sopir Taksi Daring Curi Ban Mobil di ITC Cempaka Mas dan di Parkiran RSUD Koja, Pelaku dan Penadah Ditangkap
Jakarta – Kepolisian Berhasil menangkap maling ban mobil milik dokter, yang hilang di parkiran RSUD Koja, Jakarta Utara, pada 7 Mei 2024 lalu. Pelaku berinisial AMP, ditangkap bersama dengan penadahnya berinisial SH.
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Hady Saputra Siagian, pelaku AMP mencuri tiga Ban MobiL Dokter, usai melakukan aksi yang sama di tempat lain. AMP diketahui merupakan orang yang sama dengan pelaku pencurian ban di parkiran ITC Cempaka Mas, pada hari yang sama.
Sebelumnya pelaku melakukan pencurian di RSUD Koja, melakukan pencurian di parkiran ITC Cempaka Mas lantai 4, Jakarta Pusat pada Selasa, 7 Mei 2024 sekitar jam 11.00 siang. Dari TKP tersebut pelaku berhasil mendapatkan 3 buah ban berikut velg mobil Daihatsu Sigra B 2685 PZI, kemudian viral di media sosial,” kata Hady di Mapolres Jakarta Utara, Kamis, 16 Mei 2024.
Usai melakukan aksinya di ITC Cempaka Mas, pelaku langsung melakukan aksinya di RSUD Koja. Pelaku mendapat tiga buah ban mobil dan velg Toyota Calya B 2216 UYB. Aksi ini terjadi pada pukul 20.50 di parkiran P7 lantai 4 RSUD Koja Jakarta Utara.
Pelaku saat Beraksi menyasar jenis mobil yang pernah pelaku bawa. Pelaku diketahui merupakan sopir taksi daring, dan hanya butuh waktu 20 menit melancarkan aksinya.
Pelaku mencari kendaraan yang pernah dia gunakan agar mudah melakukannya aksi itu. Pada saat beroperasi dia mengerjakan kurang lebih hanya 20 menit,” kata Hady.
Setelah mendapat enam ban curian, pelaku langsung menjual ke penadah berinisial SH di daerah Cakung, Jakarta Timur. Satu ban dihargai Rp300 ribu. SH langsung membayar Rp 1,8 juta untuk hasil curian AMP.
AMP mengaku terlilit utang, dan uang hasil pencurian itu rencananya untuk membayar utang-utangnya.
Polisi Mengamankan Barang bukti yang disita diantaranya satu buah kunci roda, enam buah velg Bridgestone 175/65 r14, 1 buah mobil APV B 8726 GM yang digunakan pelaku.
Atas perbuatannya, AMP dijerat pasal pencurian dengan pemberatan, pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara, penadah SH, dijerat pasal 480 KUHP hukuman 4 tahun penjara.
(Wahyuni Adina Putri)
Comment