3 Oknum Anggota PPK Medan Timur Divonis Penjara, Kasus Penggelembungan Suara Pemilu 2024
Medan – Majelis hakim PN Medan memvonis tiga bulan penjara terhadap tiga oknum anggota PPK Medan Timur, dalam kasus penggelembungan suara pada pemilu 2024 lalu. Tiga oknum anggota PPK mendapat hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Tiga oknum PPK Medan Timur menyatakan sikap setelah divonis tiga bulan penjara dan denda dua puluh lima juta subsider satu bulan kurungan, terkait kasus penggelembungan suara pada pemilu 2024, pada sidang dalam agenda pembacaan vonis di ruang cakra sembilan, Pengadilan Negeri Medan jalan Kejaksaan Medan Selasa sore.
Terdakwa Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut dan terdakwa Junaidi Machmud selaku anggota PPK Medan Timur, secara tegas melalui penasihat hukumnya Ibrohimsyah menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut.
Pihaknya pun mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim karena telah memeriksa dan mengadili perkara penggelembungan suara pemilu 2024.
Sementara terdakwa Muhammad Rachwi Ritonga selaku ketua PPK kecamatan Medan Timur, berpikir-pikir terkait apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak atas putusan tersebut.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai As’ad Rahim menyatakan, perbuatan para terdakwa telah terbukti bersalah melanggar dakwaan alternatif pertama.
Dakwaan alternatif pertama tersebut yaitu pasal lima tiga dua juncto pasal lima lima empat undang-undang nomor tujuh tahun 2017 tentang pemilu, yang telah diubah dengan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor satu tahun 2022 tentang pemilu, juncto undang-undang nomor tujuh tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor satu tahun 2022 tentang pemilu juncto pasal lima-lima ayat satu ke satu KUHP.
Hal-hal yang menjadi pertimbangan hakim menjatuhkan putusan tersebut yaitu perbuatan para terdakwa bertentangan dengan penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil, sebagaimana pada undang-undang pemilu.
Kepala kejari Medan Muttaqin Harahap mengapresiasi putusan tersebut, meski demikian putusan hakim dinalai masih sangat jauh dengan keadilan masyarakat.
Atas upaya banding, kejari Medan berharap agar Pengadilan Tinggi Medan bisa lebih meneliti perkara ini, sehingga dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Kejari Medan berpesan agar penyelenggara pemilu lebih hati-hati dan profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi penyelanggara pemilu agar ke depan lebih berhati-hati dalam melaksanakan tugas, karena perbuatan pidana apapun yang dilakukan pasti akan ada konsekuensi hukum yang diterima. (RE-70)
Comment